Soal Penambangan Pasir Laut, Berikut Sederet Perusahaan Tambang Ilegal yang Sudah Dihentikan tapi...

Rabu, 31 Mei 2023 12:38 WIB

Ilustrasi pasir laut. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut. Kebijakan itu disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei lalu.

Beleid itu mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. Muncul dugaan dari para aktivis lingkungan soal adanya sejumlah perusahaan di balik pembukaan ekspor pasir laut yang pernah dilarang semalam 20 tahun ini. Terlebih beleid ini terbit menjelang Pemilu 2024.

Seperti diketahui, Indonesia telah menghentikan ekspor pasir laut sejak Februari 2003. Larangan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri itu disebabkan terjadinya kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir.

Meski dilarang, selama ini masih banyak terjadi penambangan pasir laut ilegal. Berikut rangkuman dari sederet perusahaan yang melakukan penambangan ilegal berdasarkan liputan Majalah Tempo.

1. PT Logomas Utama

Advertising
Advertising

Aktivitas penambangan pasir laut PT Logomas Utama di Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 13 Februari 2022. Namun, izin usaha penambangan atau IUP perusahaan tambang asal Jakarta ini masih belum dicabut.

Pada 18 April 2022, Kelompok Nelayan Kerapu Suka Damai mengirim surat pada Jokowi melalui Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Dalam surat itu, masyarakat pesisir dan nelayan meminta Presiden memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menarik IUP PT Logomas.

Pasalnya, penambangan pasir laut di wilayah tersebut mengakibatkan abrasi, khususnya di pulau-pulau kecil. Kapal-kapal penghisap pasir laut pada November 2021 membuat perairan menjadi keruh, merusak padang lamun dan terumbu karang. Nelayan pun kesulitan mendapatkan semua jenis ikan, udang, dan kepiting yang merupakan mata pencaharian uata mereka.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring menjelaskan IUP PT Logomas harus dicabut karena menyalahi aturan. Pasalnya, perusahaan itu tidak bisa menjalankan kegiatan penambangan karena dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) milik mereka sudah kadaluwarsa.

Tempo sudah berupaya meminta konfirmasi PT Logomas. Namun hingga laporan Majalah Tempo terbit pada 30 April 2023 belum ada respons dari pihak perusahaan. Berbagai cara menghubungi pengelola perusahaan itu tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Ismon Diondo mengatakan pihaknya menunggu arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat ihwal desakan pencabutan IUP PT Logomas.

Selanjutnya: Nelayan suku Kojong mendesak aktivitas penambangan pasir dihentikan

Berita terkait

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

6 jam lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya