Tolak Ekspor Pasir Laut, Nelayan Kepulauan Riau Jelaskan Alasannya

Rabu, 31 Mei 2023 05:00 WIB

Seorang nelayan Suku Laut Kojong Lingga melaut di pesisir merek ayang terancam tambang pasir. Foto: Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Batam - Nelayan di Kepulauan Riau terutama di Batam dan Karimun menolak ekspor pasir laut. Pasalnya, pembukaan keran ekspor dikhawatirkan membuat tambang pasir di wilayah tersebut marak.

Amirullah, nelayan Kabupaten Karimun, mengatakan tambang pasir laut sudah pernah masuk ke Karimun sekitar 2000-an. Saat itu ia termasuk yang menyampaikan keberatan kepada pemerintah dan perusahaan. Pasalnya aktivitas tambang pasir laut kala itu merusak lokasi zona tangkap nelayan Karimun yang rata-rata merupakan nelayan kecil.

"Hasil tangkap bukan berkurang lagi, tetapi sampai tidak ada hasil," kata Amir kepada Tempo, Selasa, 30 Mei 2022.

Pada 15 Mei lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Lewat PP tersebut, pemerintah membuka ekspor pasir laut yang dihentikan sejak 2003. Dalam ketentuan itu, pasir laut serta lumpur boleh diangkut dari perairan Indonesia, kecuali di beberapa lokasi.

Amir melanjutkan, berkurangnya hasil tangkapan nelayan saat itu membuktikan aktivitas tambang pasir merusak terumbu karang yang menjadi rumah ikan. "Sekarang setelah 20 tahun kejadian itu, kondisinya sudah mau pulih, hasil tangkapan kami sudah membaik, meskipun tidak seratus persen, ini (tambang pasir laut) dibuka kembali," katanya.

Menurut Amir, kebijakan pemerintah untuk membuka keran ekspor pasir laut sulit untuk dilawan. Apalagi perlawanan datang dari nelayan kecil. Namun ia berharap pemerintah menciptakan solusi untuk masyarakat meskipun tambang pasir laut tetap harus dilakukan. Solusinya bukan lagi kompensasi yang diterima nelayan Rp 500-Rp 1 juta setiap yang terdampak, tetapi solusi jangka panjang. "Kalau Rp 1 juta itu dua hari sudah habis, sedangkan saya tidak sendiri, punya anak dan istri," kata Amir.
<!--more-->
Amir memberikan solusi. Misalnya pihak perusahaan dan pemerintah memberikan bantuan kapal yang lebih besar untuk nelayan di Karimun. Sehingga nelayan bisa melaut lebih jauh dari titik tambang pasir tersebut. "Kalau sekarangkan kapal kita dibawah 5GT semua, kalau melaut pasti berada di dekat tambang pasir laut lah, ikan sudah pasti tidak ada," kata dia.

Amir mengatakan, sampai saat ini pemerintah daerah maupun pusat tidak pernah bicara dengan nelayan terkait dibukanya lagi keran ekspor tambang pasir laut tersebut. "Sekarang kondisinya laut Karimun itu sudah rusak, ditambah lagi nanti adanya tambang pasir ini, makin susahlah kami cari ikan," katanya.

Pendapat Amir diamini Hamdan Umar, nelayan di Pulau Pemping, Kota Batam. Menurut Hamdan, sekitar 2000 lokasi di Pulau Pempingi juga menjadi titik tambang pasir laut.

Hamdan masih ingat masa kecilnya ketika 2000 itu. Nelayan protes terhadap tambang pasir laut lantaran berdampak kepada turunnya daratan pulau. "Dampaknya sudah jelas, kaki rumah panggung masyarakat yang berada di pulau-pulau kecil itu sudah tergantung, karena pasirnya turun ke laut," kata Hamdan.

Ia melanjutkan, bahkan pada 2019 dua perusahaan tambang pasir laut mencoba kembali mengajukan izin penambangan pasir latu di sekitar Pemping. Saat itu alumni lulusan Unri tersebut menolak beroperasinya tambang pasir laut, meskipun nelayan mendapatkan kompensasi Rp 600 ribu.

Akhirnya dua perusahaan tersebut tidak jadi beroperasi, karena ditemukan beberapa pelanggaran. "Peluang perusahaan itu melanggar pasti ada. Kami 2019 itu pernah mengejar kapal isap pasir laut, canggihnya mereka bisa menghisap pasir sambil berjalan," katanya.

Selain menyebabkan abrasi, Hamdan mengatakan, yang sudah pasti laut menjadi rusak dan keruh. Hasil tangkapan nelayan di Pemping berkurang drastis akibat aktivitas tersebut. "Kami tetapi pendirian kami, menolak tambang pasir laut, inikan bisnis, mereka yang untung kita yang buntung," katanya.

Advertising
Advertising

Hamdan menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo membuka kembali keran ekspor tambang pasir laut. Pasalnya yang tahu dampaknya adalah masyarakat dan nelayan kecil di lokasi tambang. "Yang bersentuhan langsung dengan laut itu kami, saya dibesarkan oleh laut, kalau tetap mau jalan pasir laut, suruh Pak Jokowi datang ke sini," katanya.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

4 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya