Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kadin Dukung dengan Catatan Masalah Lingkungan Diperhatikan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 30 Mei 2023 13:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membuka kembali ekspor pasir laut. Namun, ia menekankan implementasinya harus mengutamakan masalah keberlanjutan lingkungan atau sustainability.
"Kami mendukung dengan catatan sustainability development-nya harus diperhatikan. Itu aja," kata dia saat ditemui di St. Regis Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Mei 2023.
Hal yang paling penting, tuturnya, adalah menjaga keseimbangan antara kehidupan masyarakat pesisir dan kepentingan untuk menambah pendapatan negara. Sebab, ia menilai dampak ekonomi dari kebijakan ini juga bagus untuk masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya pun harus melihat lanjut potensi nilai ekonomi dari kebijakan ini. Tetapi ia optimis minat pasir ekspor dari Tanah Air bakal tinggi. "Pastinya kalau ada yang invest, pasti ada yang membutuhkannya karena kan engga semua negara punya itu," kata dia.
Kendati demikian, Arsjad ingatkan bahwa pelaku usaha harus memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Terlebih, Indonesia sedang berusaha menjadi negara yang berkelanjutan. Ditambah upaya Indonesia menjadi negara yang ramah lingkungan juga sedang menjadi sorotan dunia juga.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia sebelumnya menghentikan ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Pelarangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002 , tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Selanjutnya: Klaim pembukaan kembali ekspor pasir laut sudah mempertimbangkan aspek ekologi
<!--more-->
Kemudian Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
Penyebab lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan keputusan pembukaan kembali ekspor pasir laut sudah mempertimbangkan aspek ekologi untuk kesehatan laut. Kebijakan ini adalah upaya pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi pun berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. "Kalau sampai implementasinya ternyata merugikan masyarakat pesisir atau merusak lingkungan, ya kami hentikan," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi kepada Tempo Senin malam, 29 Mei 2023.
Ia mengatakan pelaksanaan teknis dari PP 26 Tahun 2023 ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Perumusannya, kata dia, kini sedang dibahas di internal KKP. Sebelum Permen ini diteken, KKP juga memastikan bakal menggelar sosialisasi ke publik dan para pemangku kebijakan lainnya.
Pilihan editor: Insentif Tak Mempan Genjot Jumlah Pembeli Motor Listrik, Ini Komentar Bos Kadin
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini