Kata Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Gubernur Kepri soal Jokowi yang Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut

Reporter

Tempo.co

Selasa, 30 Mei 2023 12:15 WIB

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid itu diundangkan pada 15 Mei 2023.

Padahal, pemerintah Indonesia telah menghentikan ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.

Saat itu, banyak pulau kecil di Indonesia khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, yang tenggelam akibat penambangan pasir.

Selain itu, pelarangan ekspor dilakukan karena belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Tidak heran, kebijakan ini mendapatkan banyak respons. Salah satunya datang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, hingga Gubernur Kepulauan Riau.<!--more-->

Susi Pudjiastuti: kerugian lingkungan jauh lebih besar

Advertising
Advertising

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, menanggapi soal kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," ujar Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya pada Ahad, 28 Mei 2023.

Susi Pudjiastuti berujar perubahan iklim atau climate change sudah terasa dan akan berdampak pada masyarakat. Karena itu, ia menegaskan jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut.

Adapun dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diundangkan pada 15 Mei 2023, memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Mengutip pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemerintah membuka izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Sandiaga Uno: yang penting tidak merusak alam

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno enggan berkomentar banyak ihwal dampak keputusan Presiden Joko Widodo mengekspor pasir laut, terhadap pariwisata bahari di Indonesia.

Sandiaga hanya mengatakan bahwa konsep pariwisata Indonesia saat ini adalah pariwisata berkelanjutan. Artinya, Kemenparekraf menginginkan destinasi-destinasi wisata yang ada tetap dijaga keberlanjutannya.

"Tentunya kebijakan kementerian lain, saya tidak bisa berkomentar. Tapi kami selalu kompak," kata Sandiaga kepada wartawan di Kantor Kemenparekraf, Senin, 29 Mei 2023. Menurutnya, kebijakan antarkementerian akan diselaraskan. "Saya akan koordinasikan bahwa apapun kebijakan itu, yang penting tidak merusak alam, terutama pariwisata kita."<!--more-->

Gubernur Kepri: kami koordinasi dulu

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih mempelajari terkait kebijakan pemerintah pusat membuka kembali keran tambang dan ekspor pasir laut.

"Kami koordinasi dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Senin 29 Mei 2023 dilansir Antara.

Ansar juga segera menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Kepri untuk menyusun langkah-langkah strategis, menyusul diperbolehkannya aktivitas ekspor pasir laut di Tanah Air. Menurutnya, jika kegiatan ekspor pasir laut jadi dilaksanakan, khususnya di perairan Provinsi Kepri, maka kegiatan itu tentu harus berkontribusi bagi daerah setempat.

"Musti ditata betul-betul, misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar," ujar Ansar.

Provinsi Kepri, kata dia, mengharapkan porsi pendapatan daerah yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut tersebut. Pendapatan daerah dimaksud juga akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Kepri.

"Pola pembagian pendapatannya seperti apa, akan dibahas lebih lanjut," ujar Ansar.

Ansar menambahkan bahwa perizinan tambang dan ekspor pasir laut diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kendati demikian, ujarnya pula, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah.

"Tapi, kita tanyakan lagi ke pemerintah pusat supaya tak melanggar aturan yang ada," demikian Ansar.<!--more-->

Pelaku usaha wajib miliki izin pemanfaatan pasir laut

Dalam PP terbaru yang dikeluarkan Jokowi, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.

Proposal ini juga wajib mencantumkan kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan. Lalu volume pasir laut, waktu, metode, dan sarana pembersihan hasil sedimentasi di laut. Kemudian pelaku usaha wajib melampirkan pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU | ALI AKHMAD

Pilihan Editor: Ragam Penjelasan KKP soal Ramainya Isu Izin Ekspor Pasir Laut, Tujuan Utamanya Bukan Itu

Berita terkait

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

33 menit lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

9 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

10 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

10 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

22 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

23 jam lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

1 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya