Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Minggu, 28 Mei 2023 17:32 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?

Peraturan mengenai gaji ke-13 termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," begitu yang tertera dalam Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Ahad, 28 Mei 2023.

Adapun aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, aparatur negara juga termasuk:

  • Wakil menteri;
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
  • Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Hakim ad hoc;
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
  • Pimpinan badan layanan umum yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelola;
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas;
  • Pegawai non-pegawai ASN
  • Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertising
Advertising

Adapun pejabat negara yang juga mendapat gaji ke-13 berdasarkan peraturan tersebut adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR/DPR/DPD;
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK;
  • Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2023 terdiri atas:

  • Pensiunan PNS;
  • Pensiunan Prajurit TNI;
  • Pensiunan Anggota Polri; dan
  • Pensiunan Pejabat Negara.

Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:

  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dariAnggota Polri yang gugur;
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada penerima tunjangan yang terdiri atas:

  • Penerima Tunjangan Veteran;
  • Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
  • Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
  • Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
  • Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
  • Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
  • Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
  • Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
  • Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri

Pilihan Editor: Raksasa Mobil Listrik BYD Jajaki Investasi di Indonesia, Jubir Luhut: Proposal Kita Sesuai Harapan Mereka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

19 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

1 hari lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

3 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya