Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 23 Mei 2023 20:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan mengerahkan seluruh kader partainya untuk melakukan aksi mengepung Mahkamah Konstitusi seiring dengan telah bergulirnya sidang uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
"Partai Buruh yang terdiri dari empat konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional, akan melakukan upaya gerakan untuk memastikan, mendukung agar majelis MK mengabulkan (gugatannya)," kata Iqbal usai sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 Mei 2023.
Iqbal mengatakan, gerakan itu akan dilakukan saat Partai Buruh menyerahkan berkas perbaikan yang diminta oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang perdana hari ini.
"Sidang lanjutan untuk penyerahan berkas perbaikan ditunggu paling lambat 5 Juni 2023, kami akan mempersiapkan aksi besar-besaran," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, aksi itu rencananya akan melibatkan ratusan ribu buruh dari 38 provinsi untuk mengawal jalannya sidang judicial riview UU Cipta Kerja dan memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Karena ini merugikan buruh, petani, nelayan dan kelompok-kelompok lainnya, termasuk aktivis lingkungan hidup dan HAM," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan aksi akan terus dilakukan hingga Mahkamah Konstitusi menerima gugatannya dan memutuskan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional secara menyeluruh tidak lagi bersyarat seperti UU No 11 tahun 2022, sehingga dapat dibatalkan penerapannya.
"Jadi jangan lagi pakai kata-kata bersyarat, pusing lagi kita, sementara pemerintah tetap jalan," kata Iqbal.
Selanjutnya: Rencana untuk menggelar aksi mogok nasional<!--more-->
Iqbal mengatakan jika setelah aksi besar-besaran tersebut UU Cipta Kerja tetap berjalan atau gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka pihaknya akan melakukan aksi mogok nasional.
"Kalau ini juga tidak didengar, kami mempersiapkan mogok nasional yang diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia, ada 100 ribu perusahaan, stop produksi dan kami akan persiapkan minimal tiga hari," katanya.
Iqbal berharap kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan melihat kondisi di lapangan bahwa penerapan UU Cipta Kerja merugikan banyak pihak.
"Mahkamah Konstitusi adalah the last guard, gerbang keadilan terakhir, jangan MK menjadi kuburan daripada keadilan yang dicari oleh buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lain yang dalam hal ini diwakili oleh Partai Buruh," tutur dia.
Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Selasa, 23 Mei 2023.
Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan yakni mendengarkan materi sidang secara lisan dan penyampaian nasihat oleh hakim panel.
Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.