MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

Selasa, 23 Mei 2023 18:41 WIB

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Selasa, 23 Mei 2023.

Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan yakni mendengarkan materi sidang secara lisan dan penyampaian nasihat oleh hakim panel.

Dalam penyampaian selama persidangan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, UU Cipta Kerja cacat formil karena selama proses pembuatannya, tidak ada pelibatan publik.

"Kami menggugat tentang proses dari Perppu No 2 tahun 2022 menjadi UU tidak melibatkan partisipasi publik. Karena itu maka kami berpendapat agar UU ini dibatalkan secara formil," kata Iqbal usai sidang, Selasa.

Iqbal juga menyampaikan, rekomendasi atas penerbitan UU Cipta Kerja ini juga sempat disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Rekomendasi itu berupa hasil pembahasan secara informal antara perwakilan serikat buruh dengan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Partai Buruh memohon agar MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja

<!--more-->

"Sebelum dikeluarkan Perpu dan sebelum disahkan menjadi UU Cipta Kerja, ada suatu pertemuan informal yang diinisiasi oleh KSPSI dan KSPI untuk bertemu dengan kalangan pengusaha untuk mencari kesepahaman-kesepahaman," kata Iqbal.

Namun, kata Iqbal, rekomenadasi hasil pertemuan itu tidak diindahkan oleh kedua Kementerian tersebut, "(Padahal) kalau diadopsi oleh pemerintah akan tidak menimbulkan perlawanan dari serikat buruh," kata Iqbal.

Dengan demikian, kata Iqbal, Partai Buruh memohon agar MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Karena menurutnya banyak pihak yang dirugikan dengan adanya aturan tersebut, utamanya kaum buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lainnya, termasuk ancaman lingkungan dan hak asasi manusia.

"Oleh karena itu kami sampaikan dalam sidang pendahuluan ini agar UU Cipta Kerja dibatalkan, secara formil terjadi kecacatan dan harus dinyatakan inkonstitusional," kata Iqbal.

Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke MK pada Rabu 3 Mei 2023.

Di Mahkamah Konstitusi, gugatan Partai Buruh tersebut teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023.

Pilihan editor: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

10 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Kedua 2024 Melambat

1 hari lalu

LPEM FEB UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Kedua 2024 Melambat

BPS menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,11 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

1 hari lalu

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

Kadin menggelar panel diskusi sebagai rangkaian dari SIWW 2024. Akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya