MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 23 Mei 2023 18:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Selasa, 23 Mei 2023.
Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan yakni mendengarkan materi sidang secara lisan dan penyampaian nasihat oleh hakim panel.
Dalam penyampaian selama persidangan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, UU Cipta Kerja cacat formil karena selama proses pembuatannya, tidak ada pelibatan publik.
"Kami menggugat tentang proses dari Perppu No 2 tahun 2022 menjadi UU tidak melibatkan partisipasi publik. Karena itu maka kami berpendapat agar UU ini dibatalkan secara formil," kata Iqbal usai sidang, Selasa.
Iqbal juga menyampaikan, rekomendasi atas penerbitan UU Cipta Kerja ini juga sempat disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Rekomendasi itu berupa hasil pembahasan secara informal antara perwakilan serikat buruh dengan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin.
Selanjutnya: Partai Buruh memohon agar MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja
<!--more-->
"Sebelum dikeluarkan Perpu dan sebelum disahkan menjadi UU Cipta Kerja, ada suatu pertemuan informal yang diinisiasi oleh KSPSI dan KSPI untuk bertemu dengan kalangan pengusaha untuk mencari kesepahaman-kesepahaman," kata Iqbal.
Namun, kata Iqbal, rekomenadasi hasil pertemuan itu tidak diindahkan oleh kedua Kementerian tersebut, "(Padahal) kalau diadopsi oleh pemerintah akan tidak menimbulkan perlawanan dari serikat buruh," kata Iqbal.
Dengan demikian, kata Iqbal, Partai Buruh memohon agar MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Karena menurutnya banyak pihak yang dirugikan dengan adanya aturan tersebut, utamanya kaum buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lainnya, termasuk ancaman lingkungan dan hak asasi manusia.
"Oleh karena itu kami sampaikan dalam sidang pendahuluan ini agar UU Cipta Kerja dibatalkan, secara formil terjadi kecacatan dan harus dinyatakan inkonstitusional," kata Iqbal.
Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke MK pada Rabu 3 Mei 2023.
Di Mahkamah Konstitusi, gugatan Partai Buruh tersebut teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023.
Pilihan editor: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini