Plt Menkominfo Mahfud MD soal Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti: Sebelumnya BPKP Tak Boleh Masuk
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 23 Mei 2023 13:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Menkominfo Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo terjadi lantaran sebelumnya Kementerian Kominfo tidak membolehkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masuk mengauditnya.
"Memang aturannya tidak harus masuk. Tapi boleh meminta pendampingan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melaluu YouTube Kemkominfo TV pada Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Mahfud, beberapa kementerian aman dalam menggarap proyek karena sebelum proyek dimulai, meminta BPKP melakukan audit terlebih dahulu.
"Nah, di sini mau masuk, tidak boleh," ucap Mahfud.
BPKP hanya boleh masuk mengaudit ketika ada permintaan dari aparat penegak hukum. "KPK minta, BPKP masuk. Kejaksaan minta (BPKP) masuk. Polisi minta, (BPKP) masuk. Kalau tidak ada itu, tidak boleh," ujarnya.
Sebagai pengganti Menkominfo Johnny Plate yang kini menyandang status tersangka, Mahfud menyatakan saat ini BPKP boleh masuk mengaudit kapan saja. "Dan saya undang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," ucap Mahfud.
Mahfud juga memastikan kementeriannya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, yang hendak masuk. Misalnya, ketika ada laporan yang masuk akal untuk diteliti.
Selanjutnya: "Kami persilakan. Kami buka pintu ..."
<!--more-->
"Kami persilakan. Kami buka pintu selebar-lebarnya," ucap dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4, dan 5 telah menyeret Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan rasuah ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka sejak awal 2023. Mereka ialah Direktur Utama Baki Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Dua orang tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated PT Huawei Invenstement Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun dari perhitungan BPKP, dugaan rasuah ini menimbulkan kerugian keuangan negara hibgga Rp 8,03 triliun. Kerugian tersebut, menurut Kepala BPKP Muhamad Yusuf Ateh, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Pilihan Editor: Kejagung Serahkan Dua Tersangka Kasus BTS Kominfo ke Jaksa Penuntut Umum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini