Berapa Jumlah Uang yang Boleh Dibawa ke Pesawat? Simak Aturannya

Reporter

Tempo.co

Rabu, 17 Mei 2023 17:40 WIB

Ilustrasi koper di kabin pesawat. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan jumlah uang yang boleh dibawa ke pesawat diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghindari tindak pencucian uang (money laundering) maupun kegiatan melanggar hukum lainnya.

Sebelumnya, pihak imigrasi Singapura (ICA) membekuk dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran membawa uang tunai senilai Rp 394 juta pada Rabu (10/05/2023). Keduanya diketahui tidak lolos pemeriksaan sinar-X setelah menumpang kapal ferry. Tidak hanya via jalur laut, bagaimana dengan ketentuan membawa uang di moda transportasi udara?

Aturan Membawa Uang di Pesawat

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2), uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara harus diberitahukan kepada pihak bea cukai.

Beleid tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam maupun ke luar Daerah Pabean Indonesia. Instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah giro, bilyet, warkat atas bawa cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, dan surat sanggup bayar.

Daerah Pabean sendiri mencakup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari kawasan darat, perairan, dan udara, serta zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sesuai undang-undang kepabeanan. Pemberitahuan kegiatan membawa uang di pesawat atau alat transportasi lainnya melalui dua tahapan, yaitu:

Advertising
Advertising

- Menyampaikan pemberitahuan Pabean.

- Mengisi formulir mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya.

Tata Cara Membawa Uang Rupiah dari Indonesia

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4/8/PBI/2022, setiap orang yang membawa uang tunai Rp 100 juta atau lebih keluar NKRI harus memperoleh izin dan Bank Indonesia. Selain itu, uang yang dibawa masuk wajib diperiksa keasliannya oleh petugas bea dan cukai.

Izin dari Bank Indonesia diberikan untuk kepentingan:

- Uji coba mesin uang.

- Aktivitas pameran di luar negeri.

- Hal-hal lain menurut pertimbangan BI atas dasar kepentingan umum.

Sebagaimana beleid yang sama, izin membawa uang ke pesawat atau keluar wilayah Indonesia hanya diberikan sebanyak satu kali dengan masa berlaku paling lama 30 hari kerja. Sementara permohonannya maksimal 15 hari kerja sebelum penerbangan. Kemudian, surat tersebut harus diserahkan kepada petugas bea dan cukai di tempat keberangkatan.

Sanksi Membawa Uang Tunai

Sesuai Pasal 6, setiap orang yang melanggar aturan membawa uang ke dalam maupun ke luar negeri akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10 persen dari jumlah uang yang dibawa. Batas maksimal penetapan denda sebesar Rp 300 juta dan akan disetorkan ke Kantor Kas Negara.

Sisa uang Rupiah yang mendapatkan sanksi administratif akan dikembalikan kepada pemilik. Kewajiban pelaporan membawa uang Rupiah sebesar Rp 100 juta atau lebih sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak akan menghapus kewajiban untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Demikian aturan jumlah uang yang boleh dibawa ke pesawat sesuai kebijakan Bank Indonesia serta Ditjen Bea dan Cukai. Dilansir dari laman beacukai.go.id, apabila seseorang membawa uang melebihi kriteria maksimal, yaitu Rp 1 miliar, maka denda yang ditetapkan sebesar 2 kali lipat dari denda awal.

Pilihan editor: Kenapa Pesawat tidak boleh Terbang di Atas Ka'bah?

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

17 jam lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

3 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

3 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

3 hari lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

5 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

5 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya