Kemnaker Tepis Tudingan Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Penyebab Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 15 Mei 2023 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Sebelumnya, KSPI menilai permasalahan ini adalah imbas dari Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
"Enggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," kata dia saat ditemui Tempo di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023.
Ia menjelaskan kasus ini memang menunjukkan adanya perampasan hal-hal pekerja. Siapapun yang merasa dirugikan, kata dia, Kemnaker akan membantu mengawal prosesnya agar tindakan hukum terus berjalan.
Menurutnya, tugas Kemnaker sendiri hanya mencegah agar kejadian itu tidak terulang kembali. Dalam aturan ketenagakarjaan, tentu tidak ada syarat seperti ajakan staycation sebagai cara perpanjang kontrak kerja. Karena itu, pelaku akan ditindak secara pidana.
Dia pun menyatakan akan mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pihak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum. "Kami bantu kawal hingga betul-betul ada unsur keadilan," kata dia.
Sementara untuk pekerja yang dirugikan, menurutnya, Kementerian siap melakukan advokasi apabila korban meminta perlindungan. Kendati demikian, ia menyerahkan soal perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemnaker mengaku belum menghimpun data soal tren kekerasan seksual di lingkungan kerja. Sehingga, belum bisa menjelaskan akar masalah ini.
Selanjutnya: Viral isu staycation di Cikarang<!--more-->
Ihwal sanksi terhadap perusahaan, Anwar mengaku hanya akan melakukan penindakan pada pelaku dugaan kekerasan seksual ini. Lagi pula, ucapnya, kasus serupa bisa terjadi tidak hanya di perusahaan tetapi instansi lainnya.
Dengan demikian, ia mendorong agar perusahaan bisa mengambil sikap tegas kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, permasalahan ini juga dapat mencoreng nama baik perusahaan. "Perusahaan bisa mengambil sikap tegas kepada oknum-oknum tersebut," ujarnya.
Adapun isu staycation menjadi syarat perpanjangan kontrak perusahaan di wilayah Cikarang, Bekasi belakangan ini mencuat viral di media sosial. Beredar informasi adanya seorang atasan di perusahaan tersebut yang mensyaratkan pekerja perempuan untuk staycation atau menginap di hotel bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang.
Karyawati berinisial AD yang diajak staycation oleh bosnya sebagai syarat perpanjangan kontrak menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi. Perempuan berinisial AD itu melaporkan atasannya di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi.
Kuasa hukum korban mengatakan AD dalam kondisi baik, setelah sempat mengalami trauma. AD memberanikan diri untuk mengungkap ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Saat ini kontrak kerjanya dengan perusahaan di Cikarang, Bekasi itu telah diputus.
"Saya speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan,” kata AD.
Pilihan Editor: Pahami Perbedaan Karyawan Kontrak, Tenaga Paruh Waktu, Outsourcing, dan Pegawai Tetap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.