Praktisi Perbankan Ungkap Potensi Kerugian BSI karena Gangguan Sistem
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 13 Mei 2023 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi perbankan badan usaha milik negara (BUMN) dan Peneliti Lembaga Ekonomi, Sosial, dan Ekosistem Digital (ESED) Chandra Bagus Sulistyo mengatakan ada potensi kerugian PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI akibat gangguan sistem. Bank syariah itu mengalami gangguan sejak Senin, 8 Mei 2023, lalu pada Kamis, 11 Mei 2023, BSI memastikan bahwa layanannya kembali normal.
“Tentu saja muncul potensi kerugian yang mungkin sudah dicadangkan oleh teman-teman di BSI karena waktunya terjadi gangguan layanan dari BSI itu lama ,” ujar dia melalui pesan suara pada Jumat, 12 Mei 2023.
Menurut Chandra, untuk menanggung kerugian itu seharusnya BSI sudah menganggarkannya. Chandra mencontohkan kerugian yang terjadi bagi BSI, ketika seharusnya pada 10 atau 11 Mei 2023 itu ada salah satu debitur yang waktunya melakukan proses pembayaran pinjaman atau waktunya akumulasi bunga atau jasa bank.
“Tapi karena trouble layanan sehingga terganggu, muncul kerugian. Kerugian itu dianggap dalam perbankan pembebanan risiko operasional bank,” kata dia.
Chandra menambahkan, pembebanan risiko itu seharusnya muncul, karena sifat dan skalanya untuk satu perbankan sehingga seharusnya bisa diantisipasi. “Enggak besar (kerugian) bisa diantisipasi dan mereka sudah melakukan proses pencadangan,” tutur Chandra.
Di sisi lain, komsumen juga mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan transaksi selama periode error-nya jaringan sistem BSI. Pengamat Perbankan dan mantan Assistant Vice President PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Paul Sutaryono menanggapi soal adanya potensi ganti rugi nasabah atas gangguan itu.
“Sepengetahuan saya, selama ini bank tidak memberikan kompensasi atas jatuhnya sistem,” ujar dia.
Selanjutnya: Menurut Paul, hal itu menjadi tantangan serius....
<!--more-->
Menurut Paul, hal itu menjadi tantangan serius bagi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mempertimbangkannya, sehingga bank juga akan lebih meningkatkan upaya mitigasi risiko terutama teknologi.
Sementara Ekonom yang juga Direktur Segara Institut Pieter Abdullah Redjalam menilai adanya kompensasi ganti rugi terhadap nasabah BSI yang terdampak gangguan sistem tidak perlu. Dia beralasan bahwa nasabah tidak bisa membuktikan pula berapa nilainya.
“Kecuali kalau ada nasabah yang bisa membuktikan tabungannya hilang atau bagaimana akibat masalah ini. Kalau kerugian yang sifatnya hipotetical kan tidak bisa digugat,” tutur Pieter.
Namun, sepengetahuan Pieter, belum pernah terjadi kelumpuhan sistem informasi sebuah bank seperti yang dialami oleh BSI. Selain itu, dia juga belum mendapatkan informasi yang utuh, terutama terkait penyebab kelumpuhan sistem informasi dari bank syariah terbesar di Indonesia itu.
“Yang penting adalah adanya jaminan bahwa hak-hak dari nasabah khususnya berkenaan dengan rekening nasabah dijamin oleh BSI tidak akan terganggu,” ucap Pieter.
Pilihan Editor: Akui Ada Serangan Siber, Komisaris BSI Pertimbangkan Kompensasi untuk Nasabah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini