2 Cara Cek BI Checking Online dan Offline untuk Syarat Kredit

Reporter

Tempo.co

Senin, 8 Mei 2023 16:40 WIB

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Informasi mengenai cara cek BI Checking online dan offline kerap dibutuhkan masyarakat. Pasalnya, skor yang diberikan menjadi prasyarat penting untuk mengajukan permohonan kredit, baik di lembaga perbankan maupun financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau biasa dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol).

BI Checking (Bank Indonesia) atau Sistem Informasi Debitur (SID) secara resmi berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018. Program yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian informasi di bidang keuangan.

Dilansir dari laman ojk.go.id, SLIK dapat dimanfaatkan untuk penerapan manajemen risiko pembiayaan atau kredit, memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terhadap pelapor, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan.

1. Cara Cek BI Checking Offline

Untuk melihat riwayat kredit macet atau lancar secara luring (offline), masyarakat dapat mengunjungi kantor perwakilan OJK yang tersebar di berbagai daerah. Adapun langkah-langkah untuk meminta informasi BI Checking atau SLIK adalah sebagai berikut.

- Siapkan identitas diri asli berupa KTP-el (Kartu Tanda Penduduk) elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Serta dokumen hubungan kekeluargaan/ahli waris bagi debitur dari kalangan perorangan yang meninggal dunia. Sementara badan usaha harus membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian usaha, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

Advertising
Advertising

- Jika diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai 10.000 dengan menyertakan KTP asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.

- Isi formulir permohonan informasi debitur (iDeb) yang disediakan.

- Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan dalam formulir.

2. Cara Cek BI Checking Online via Website iDebKu

Selain secara tatap muka ke kantor pusat, kantor regional, dan kantor OJK pelaksana layanan iDebKu, masyarakat dapat memanfaatkan portal untuk mencari informasi SLIK. Sebelumnya, situs yang digunakan ialah konsumen.ojk.go.id, kemudian berganti menjadi idebku.go.id. Berikut prosedur untuk cek SLIK online dengan cepat.

- Masuk ke laman https://idebku.go.id/Public/HomePage.

- Tekan opsi ‘Pendaftaran’ berwarna merah.

- Lengkapi biodata pada bagian ‘Cek Ketersediaan Layanan’ berupa jenis debitur (perseorangan, badan usaha, atau debitur meninggal dunia), jenis identitas debitur, nomor identitas (NIK KTP), dan kewarganegaraan.

- Ketikkan kode keamanan captcha (perhatikan huruf kapital dan huruf kecil) pada kolom yang tersedia untuk melanjutkan cara cek BI Checking online.

- Klik tombol ‘Selanjutnya’.

- Jika muncul jendela (pop-up) pre-registrasi, tekan tombol ‘Ya’.

- Isi kembali informasi diri meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili, alamat email, serta nomor HP aktif.

- Pilih tujuan permohonan BI Checking atau SLIK.

- Tekan tombol ‘Selanjutnya’ kembali.

- Unggah hasil pemindaian (scan) KTP dengan ukuran maksimal 4 MB.

- Klik opsi ‘Selanjutnya’.

- Tekan pilihan ‘Ajukan Permohonan’

- Tunggu proses verifikasi data dan konfirmasi iDEB akan dikirimkan melalui email.

Skor BI Checking

Setelah melakukan seluruh cara cek BI Checking online maupun offline, calon debitur akan mendapatkan informasi berupa skor SLIK dengan rincian sebagai berikut.

- Skor 1: kredit lancar tanpa tunggakan.

- Skor 2: kredit DPK (dalam perhatian khusus) karena terlambat membayar selama 1-90 hari.

- Skor 3: kredit tidak lancar selama kurun waktu 91-120 hari.

- Skor 4: kredit diragukan dan jatuh tempo selama 121-180 hari.

- Skor 5: kredit macet lebih dari 180 hari.

Demikian tata cara cek BI Checking online dan offline. Untuk pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center OJK di nomor 157, surat elektronik (email) konsumen@ojk.go.id, maupun WhatsApp (WA) 081-157-157-157. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Cara Cek BI Checking di HP via iDebku OJK

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

2 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

5 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

26 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

26 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

27 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

28 hari lalu

OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

28 hari lalu

OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024

Baca Selengkapnya

5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

29 hari lalu

5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil.

Baca Selengkapnya

BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

36 hari lalu

BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.

Baca Selengkapnya