Lanjutkan Pengusutan Dugaan Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa Enam Saksi
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 4 Mei 2023 19:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kejagung memeriksa enam saksi yang terkait dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan kedua BUMN tersebut.
Keenam saksi yang diperiksa hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, adalah SVP Keuangan PT Waskita Karya berinisial ED, General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial AOP, Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial AYTN. Kemudian, SVP Keuangan PT Waskita Karya berinisial AM, serta SVP Infra II PT Waskita Karya berinisial L dan S.
"Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, atas nama tersangka DES," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," imbuhnya.
Belum lama ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono alias DES, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. DES terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya PT Waskita Beton Precast.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
Selanjutnya: Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada akhir 2022
<!--more-->
Ihwal peran DES hingga ditetapkan sebagai tersangka, Ketut mengatakan DES secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Sebelum menetapkan Destiawan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada akhir 2022. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa, yang ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2022.
Kemudian, Direktur Operasi II Waskita Karya Bambang Rianto yang lebih dulu menjadi tersangka pada 5 Desember 2022.
Serupa dengan peran Destiawan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Haris Gunawan dan Bambang Rianto secara melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana SFC dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbutannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
"Sedangkan perbuatan Nizam Mustafa selaku pemilik perusahaan, telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan 'cover' pekerja fikstif. Selanjutnya oleg yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya," ungkap Kuntadi, Kamis, 15 Desemebr 2022, dikutip dari Antara.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Terpopuler: 20 Hari Dirut Waskita Karya Ditahan, Erick Peringatkan Transparansi Semua BUMN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini