May Day, Sawit Watch Minta Cabut UU Cipta Kerja dan Lindungi Buruh Kebun Sawit

Senin, 1 Mei 2023 10:25 WIB

Ratusan massa sudah mulai memadati lokasi aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2023 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Terpantau sudah bergabung buruh dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi sipil Sawit Watch turut memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo tahun ini menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan perlindungan pagi butuh kebun sawit di Tanah Air.

"Kami menuntut agar UU Cipta Kerja agar dicabut karena akan sangat merugikan bagi kelompok buruh di perkebunan sawit," tutur Achmad dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 1 Mei 2023.

Achmad berujar UU Cipta Kerja tidak melindungi buruh perkebunan sawit. Kehadiran UU Cipta Kerja justru melegalkan praktek hubungan kerja rentan di perkebunan sawit. Menurutnya UU Cipta Kerja telah menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, hingga kepastian perlindungan sosial dan kesehatan.

Hal tersebut mengakibatkan semakin banyak buruh prekarius di perkebunan sawit, yang mayoritas adalah perempuan. Kehadiran UU Cipta Kerja, kata dia, akan melegitimasi praktik hubungan kerja rentan sebagaimana selama ini telah dipraktikkan di perkebunan sawit.

Salah satu yang dinilai mengancam kehidupan buruh adalah praktek kerja outsourcing yang diakomodir dalam regulasi ini. Regulasi tersebut dinilai sangat merugikan buruh kebun sawit karena menyebabkan ketidakpastian hubungan kerja.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Dengan UU Cipta Kerja, perusahaan bisa pecat setiap saat dengan alasan ...

<!--more-->

Ia menjelaskan, dengan UU Cipta Kerja perusahaan bisa kapan saja melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada buruh dengan alasan rugi. Ditambah pembayaran pesangon yang kecil.

Achmad menambahkan, peringatan Hari Buruh Internasional diharapkan dapat menjadi momen refleksi dan koreksi untuk mewujudkan langkah-langkah konkret untuk perbaikan kondisi buruh ke depan. Dia menilai sudah selayaknya buruh sawit sebagai pejuang devisa negara mendapatkan perlindungan.

"Buruh sawit harus mendapatkan jaminan serta posisi yang layak dalam sebagai salah satu parapihak yang mendorong pegembangan industri sawit saat ini,” ucapnya.

Untuk itu, Sawit Watch menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak memenuhi kebutuhan buruh perkebunan sawit. Spesialis Perburuhan Sawit Watch, Zidan menuturkan sawit adalah salah sektor unggulan dengan permintaan dari luar negeri yang cukup besar. Sehingga, ia menilai seharusnya buruh perkebunan sawit bekerja dengan upah layak, status permanen, dan dilindungi oleh jaminan sosial.

"Tapi faktanya masih banyak perkebunan sawit mempekerjakan buruh dengan status buruh harian lepas,” kata Zidan.

Dengan kondisi yang dialami buruh sawit saat ini, menurutnya, penting dibuat regulasi yang memberikan perlindungan bagi buruh sawit. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Prolegnasnya telah merencanakan sebuah RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Pertanian/Perkebunan.

Selanjutnya: sawit memberikan kontribusi besar perekonomian nasional

<!--more-->

Sawit Watch melihat rencana itu sebagai suatu hal yang baik, sebab perlindungan terhadap buruh perkebunan sawit dapat diakomodir melalui regulasi ini. Karena itu, harapannya regulasi ini dapat agar segera direalisasikan.

Zidan pun berharap regulasi ini dapat menjamin kepastian kerja, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan, dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat.

Terlebih, berdasarkan catatan Sawit Watch industri sawit telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun sayangnya, tutur Zidan, keuntungan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang dirasakan oleh buruh di perkebunan sawit.

Menurut pemantauan Sawit Watch dengan luasan perkebunan sawit mencapai 25,07 juta hektare, industri ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 16,2 juta pekerja. Dengan 4,2 juta merupakan tenaga kerja langsung dan 12 juta merupakan tenaga kerja tidak langsung.

Ia berujar sebagian besar buruh sawit saat ini masih berada dalam posisi hubungan kerja yang rentan, bahkan diperparah dengan disahkannya kembali UU Cipta Kerja pada Maret 2023 lalu.

Pilihan editor: Turun Rp 1.215, Harga CPO di Jambi Kini Rp 10.595 Per Kilogram

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

4 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

10 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

13 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

16 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

16 hari lalu

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

SPK adalah serikat pekerja kampus mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di kampus

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

16 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya