"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
Ketut mengatakan Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Akibat perbuatannya, lanjut Ketut, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antisipasi Rawan Macet di Jalintim Sumatera, Tol Palembang-Betung Akan Dibuka Fungsional
50 hari lalu
Antisipasi Rawan Macet di Jalintim Sumatera, Tol Palembang-Betung Akan Dibuka Fungsional
Untuk mengantisipasi kemacetan di Jalintim, PT Waskita Sriwijaya Tol memfungsikan sementara 22 kilometer jalan tol yang sedang dalam proses pengerjaan.