Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Sabtu, 29 April 2023 15:38 WIB

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Destiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya PT Waskita Beton Precast.

Lantas, seperti apa profil Destiawan?

Berdasarkan catatan Tempo, Destiawan merupakan pria kelahiran Surabaya, 10 April 1961. Destiawan menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Brawijaya pada 1987. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di program Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada pada 2008.

Satu dekade lalu, yakni pada 2012 hingga 2013, Destiawan menjabat sebagai General Manager Departemen Luar Negeri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Kemudian pada 2013 hingga 2020, karirnya berlanjut dengan menjabat Direktur Operasional III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada 2014 hingga 2020, Destiawan menjadi Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk. Setelah enam tahun menjabat komisaris utama, Destiawan melanjutkan karirnya sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya sejak 2020.

Advertising
Advertising

Belakangan, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Waskita Karya pada 14 Februari 2023, Destiawan kembali diangkat sebagai direktur utama oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Karena itu, jabatan tersebut masih melekat padanya hingga sekarang.

Selanjutnya: Destiawan disebut menyetujui menyetujui pencairan dana dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

<!--more-->

Akan tetapi, Destiawan justru terjerat kasus dugaan korupsi. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Tujuannya, kata Ketut, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang disebabkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

Akibat perbuatannya, Ketut melanjutkan, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RIRI RAHAYU | YOHANES PASKALIS

Pilihan editor: Dirut Waskita Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pernah Bangun Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

19 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

23 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

1 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

3 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya