Sukanto Tanoto Beli Mal di Singapura Rp 9,5 Triliun, Ditjen Pajak Jelaskan Pengenaan Pajaknya
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 29 April 2023 06:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Taipan Sukanto Tanoto diketahui membeli Tanglin Mall yang berada di kawasan Orchard Road, Singapura, senilai Rp 9,5 triliun. Sebelumnya, ia juga telah memiliki sejumlah properti di luar negeri.
Lalu, bagaimana sebenarnya perhitungan pengenaan pajak atas aset-aset tersebut?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bentuk pengenaan pajak untuk aset yang dibeli Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Bagi WNI yang melakukan pembelian aset berupa rumah di luar negeri, maka pengenaan pajaknya mengacu pada ketentuan perpajakan negara tersebut," kata Dwi, lewat keterangan tertulis pada Tempo, Jumat 28 April 2023.
Namun, Dwi tak menjelaskan secara gamblang bagaimana aturan perpajakan di Singapura jika WNI membeli aset di negara tersebut. Yang pasti, kata dia, WNI wajib melaporkan aset yang dibelinya di luar negerti.
"Dalam hal WNI yang masih merupakan WP dalam negeri, maka ia wajib melaporkan aset berupa rumah tersebut pada SPT Tahunannya," kata Dwi.
Kepemilikan aset ini, menurut Dwi, akan menjadi data tambahan bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak.
Selanjutnya: Ditanya lebih jauh soal pembayaran pajak pembelian Tanglin Mall...
<!--more-->
Ditanya lebih jauh soal pembayaran pajak pembelian Tanglin Mall oleh Sukanto Tanoto, Dwi enggan menjawab. "Data pembayaran pajak termasuk dalam lingkup rahasia jabatan," tuturnya.
Adapun pembelian Mal Tanglin dilakukan Sukanto melalui Pacific Eagle, sebuah perusahaan tertutup milik keluarganya yang berbasis di Singapura. Mal itu dibeli seharga SGD 868 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun pada 2022 lalu.
"Tanglin Shopping Centre adalah salah satu ciri retail tertua Singapura dan menempati lokasi terkemuka tepat di sebelah St. Regis Hotel di enclave Orchard Road," kata Direktur Pacific Eagle, Sun You Ning, dikutip dari Forbes, 23 Februari 2022.
Dinukil dari laman Forbes, Sukanto Tanoto merupakan pemilik Royal Golden Eagle, sebuah grup perusahaan dengan bisnis pulp and paper, minyak sawit, dan energi.
Sukanto tercatat sebagai orang terkaya ke-18 di Indonesia pada 2022 versi Forbes. Dia memiliki kekayaan sejumlah US$ 2,9 miliar atau sekitar Rp 42,63 triliun.
Berbagai aset properti Sukanto Tanoto tak cuma tersebar di Indonesia, tapi juga di Singapura, Cina, hingga Eropa. Properti-properti itu dia beli lewat Pacific Eagle.
Pilihan Editor: Mengenal Sosok Sukanto Tanoto yang Beli Mal di Singapura Seharga Rp 9,4 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini