Aturan Royalti Musik dan Lagu, Segini Tarif Lengkapnya

Reporter

Tempo.co

Rabu, 26 April 2023 13:13 WIB

Once Mekel saat mediasi dengan Ahmad Dhani. Foto: Youtube Ahmad Dhani dalam Berita.

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan jagat maya dihebohkan dengan konflik yang menimpa mantan vokalis Dewa 19 Once dengan Ahmad Dhani. Keduanya mempermasalahkan imbalan yang seharusnya diterima oleh pemegang hak cipta karya seni musik atau biasa disebut sebagai royalti. Lantas, sebenarnya bagaimana royalti musik dan lagu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan atas barang atau produk yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten. Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk apa yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait.

Aturan Royalti Musik dan Lagu

Regulasi yang mengatur royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014. Pada Pasal 40 ayat (1) poin d beleid tersebut dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi.

Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 disebutkan apabila setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Adapun layanan publik bersifat komersial sebagaimana Pasal 3 PP No. 56 Tahun 2021 meliputi:

Advertising
Advertising

- Bank dan kantor.

- Bioskop.

- Hotel termasuk kamar dan fasilitasnya.

- Konser musik.

- Lembaga penyiaran radio.

- Lembaga penyiaran televisi.

- Moda transportasi, yaitu bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara.

- Nada tunggu telepon (ringtone).

- Pameran dan bazar.

- Pertokoan.

- Pusat rekreasi.

- Restoran, pub, bar, kafe, bistro, kelab malam, dan diskotek.

- Seminar dan konferensi komersial.

- Usaha karaoke.

Tarif Royalti Lagu dan Musik

Besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial.

1. Seminar dan Konferensi

Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).

2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek

- Masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (restoran dan kafe).

- Masing-masing Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).

- Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).

3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

- Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun (nada tunggu telepon).

- Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).

4. Bioskop

Tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Pameran dan Bazar

Rp 1.500.000 per hari.

6. Transportasi Umum

- Saat persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan (on ground): jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik.

- Selama terbang: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

- Bus, kereta api, dan kapal laut: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

7. Konser Musik

- Dengan penjualan tiket: hasil kotor penjualan tiket x 2% + tiket yang digratiskan x 1%.

- Tarif royalti musik konser gratis: biaya produksi musik x 2%.

Demikian informasi seputar aturan royalti musik dan lagu beserta tarifnya. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan demi menghargai para seniman yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Bernilai Miliaran, Ahmad Dhani Tantang Once Mekel Buktikan Bayar Royalti Lagu Dewa 19

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

20 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

22 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

22 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

22 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.

Baca Selengkapnya

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.

Baca Selengkapnya

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea

Baca Selengkapnya

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya

Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.

Baca Selengkapnya