Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang hingga Jumat, Berikut Penjelasan Kemenhub

Rabu, 26 April 2023 13:00 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kapolri Listyo Sigit, dan rombongan, ketika memberikan keterangan pers di Stasiun Pasar Senen, Rabu, 19 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri menetapkan penambahan waktu pengaturan batasan operasional angkutan barang pada musim mudik Lebaran. Truk angkutan barang dibatasi melintas pada hari Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

“Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Rabu, 26 April 2023.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Pemerintah juga memperpanjang penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi. Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.

Advertising
Advertising

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Cigombong – Cibadak (Tol Fungsional);
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
d) Jakarta – Cikampek.

3. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci;
c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Tol Fungsional);
d) Cileunyi – Cimalaka; dan
e) Cimalaka – Dawuan (Tol Fungsional);

4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan;

5. Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang – Solo – Ngawi;
f) Semarang – Demak; dan
g) Jogja – Solo (Fungsional).

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

2. Banten:
a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon –Anyer – Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto;
c) Serang – Pandeglang – Labuhan.

3. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

4. Jawa Barat:
a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
b) Bandung – Sumedang – Majalengka; dan
c) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur.

5. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

6. Jawa Tengah:
a) Solo – Klaten – Yogyakarta;
b) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
d) Tegal – Purwokerto.

7. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

Selain itu, Kemenhub juga menambah waktu sistem satu arah atau one way mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek). Penambahan waktu juga berlaku pada sistem jalur atau lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) pada KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), serta sistem ganjil-genap mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Sistem tersebut berlaku mulai Rabu 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00. Hendro menegaskan ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow, dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan semula.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini untuk mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, tuturnya, ketentuan akan tetap mengikuti diskresi Kepolisian.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

1 jam lalu

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran

Baca Selengkapnya

Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

4 jam lalu

Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

Kecelakaan bus menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

16 jam lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

1 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

2 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

2 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

2 hari lalu

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan operasional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II segera dibuka.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

2 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

Jasa Marga melakukan pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Sebagian lajur ditutup sementara.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

3 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya