Hari Ini, Peternak Unggas Demo di Istana Negara hingga Kemendag Suarakan 9 Tuntutan
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 14 April 2023 06:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) akan menggelar demonstrasi di beberapa titik lokasi pada hari ini, Jumat, 14 April 2023. Lokasi tersebut adalah PT Charoen Pokphan Indonesia di Jakarta Utara; PT Japfa Comfeed Indonesia di Jakarta Selatan; Istana Negara, Jakarta Pusat; Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat; dan Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
“Rencana aksi peternak ayam dalam memperbaiki tata niaga ayam ras pedaging yang saat ini harga sarana pokok yang tinggi tidak sesuai dengan harga jual ayam hidup,” tertulis dalam surat pemberitahuan dan permohonan izin demo kepada kepolisan yang diterima Tempo pada Kamis, 13 April 2023.
Unjuk rasa akan digelar pada pukul 09.00 WIB dengan jumlah massa sebanyak 50 peternak ayam. Sedikitnya terdapat sembilan tuntutan yang dibawa oleh KPUN.
Berikut sembilan poin tuntutan yang masuk dalam surat pemberitahuan yang diteken oleh Ketua Alvino Antonio tersebut.
1. Naikkan harga ayam hidup di kandang sesuai dengan harga acuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 5 Tahun 2022.
2. Intervensi Kemendag kepada Charoen Pokphan, Japfa Comfeed, Cheil Jedang, New Hope, dan lainnya yang melemahkan peternak mandiri untuk menjual ayam hidup sesuai Perbadan Nomor 5 Tahun 2022
3. Meminta pemerintah mencabut izin integrator yang tidak taat dan patuh kepada Perbadan Nomor 5 Tahun 2022;
4. Mendesak agar perusahaan integrasi tidak menjual ayam hidupnya ke pasar trandisional/ becek.
Selanjutnya: 5. Meminta budidaya dikembalikan...
<!--more-->
5. Meminta budidaya dikembalikan 100 persen ke peternak mandiri
6. Meminta kuota GPS agar dibebaskan dan ditinjau ulang kepemilikannya.
7. Mendesak agar pelaksanaan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 ditegakkan dan pertegas sanksinya
8. Meminta agar harga pakan ternak diturunkan.
9. Meminta peternak rakyat ayam ras agar dilindungi sesuai amanat dasar negara Pancasila dan UUD 1945, dan amatat UU Nomor 18 Tahun 2009 Jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasa 33 ketentuan lebih lanjut mengenai budidaya sebagaimana dimaksud Pasar 27-32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam demo tersebut, para peternak unggas yang menjadi peserta unjuk rasa wajib mengenakan masker. "Selain itu, diminta menjaga jarak 2 meter, dan menggunakan pembersih tangan,” seperti dikutip dari surat itu.
Pilihan Editor: Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.