PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Wasit dan Asisten, Erick Thohir Harap Ada Rasa Aman

Kamis, 13 April 2023 20:31 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan di acara peresmian kerja sama PSSI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 13 April 2023. | Tim Media PSSI

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyepakati kerja sama untuk perlindungan wasit dan asisten wasit.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada Kamis, 13 April 2023.

"Ada perlindungan untuk 353 wasit dan asisten wasit," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, usai acara penandatanganan kesepakatan.

Dia menjelaskan, penerima perlindungan tersebut adalah wasit dan asisten wasit yang berada di Liga 1 dan 2. Lebih lanjut, dia memaparkan strategi perlindungan wasit, selain kecelakaan kerja tanpa batas biaya.

"Tapi yang terpenting adalah pada saat dia tidak bisa bekerja, maka santunannya itu adalah kita menggantikan gaji yang diterima setiap bulan sampai dengan sembuh," tutur Anggoro.

Advertising
Advertising

Wasit atau asisten wasit akan mendapatkan santunan 100 persen gaji pada setahun pertama. Lalu, pada setahun kedua akan mendapatkan 50 persen gaji.

"Jadi kalau pun wasit tidak bisa bekerja, harus tenang karena keluarga tetap dapat penghasilan,” kata Anggoro.

Lebih jauh, dia menyampaikan kerja sama ini adalah komitmen selama lima tahun. Nantinya, wasit atau asisten wasit yang menerima perlindungan akan di-review setiap tahun.

Selanjutnya: Setelah lima tahun berlalu, mereka akan ...

<!--more-->

Setelah lima tahun berlalu, mereka akan dikaji ulang performanya. Baru kemudian diputuskan akan tetap mendapatkan perlindungan atau tidak.

Sementara itu, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengatakan, jumlah gaji dan asisten wasit sudah pasti. Dengan adanya perlindungan ini, dia berharap mereka merasa aman.

"Kalau sudah merasa aman, tentu jika ada yang mengintervensi permainan ke lapangan, mereka (akan) lihat ini sebagai sesuatu yang tidak baik,” ujar Erick dalam acara yang sama.

Menurut Erick, perlindungan ini tidak hanya untuk kesejahteraan wasit maupun asisten wasit. Namun, juga untuk mencegah permainan skor atau pengaturan pertandingan.

Lebih jauh, dia berharap kerja sama ini bisa dikuasakan ke seluruh pihak yang berada di ekosistem sepak bola.

"Saya minta para Exco, setalah kerja sama ini, ekosistem sepak bola mengikuti ini," kata Erick Thohir.

Pilihan Editor: Ramai Foto Erick Thohir Bertuliskan Presiden 2024 di Paket Sembako, Stafsus Menteri BUMN: Hari Gini Semua Bisa Dibikin

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

14 jam lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

16 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak dan Indonesia Vs Filipina Dianggap Mahal, Berapa Harga Tiket Terusan?

1 hari lalu

Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak dan Indonesia Vs Filipina Dianggap Mahal, Berapa Harga Tiket Terusan?

Penjualan tiket pertandingan timnas Indonesia Vs Irak dan Filipina telah dibuka. Namun banyak protes karena harga tiket dianggap mahal. Ini kata PSSI.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Profil Tanzania, Lawan Timnas Indonesia dalam Uji Coba Sebelum Kualifikasi Piala Dunia 2026

1 hari lalu

Profil Tanzania, Lawan Timnas Indonesia dalam Uji Coba Sebelum Kualifikasi Piala Dunia 2026

Duel Timnas Indonesia vs Tanzania nanti akan menjadi pertemuan kedua mereka sepanjang sejarah. Bagaimana profil tim asal benua Afrika tersebut?

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya