OJK Buka Seleksi Jabatan Kepala Eksekutif Baru, Besok Pendaftaran Terakhir
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 13 April 2023 11:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka seleksi terhadap dua jabatan kepala eksekutif baru. Pendaftar diimbau melengkapi persyaratan, karena besok adalah hari pendaftaran terakhir.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK telah mengamanatkan penambahan dua kepala eksekutif OJK.
Ini disebut untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Adapun kedua jabatan baru tersebut adalah:
1.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner;
2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Panitia Seleksi Dewan Komisioner (DK) OJK telah mengumumkan pendaftaran seleksi untuk kedua posisi tersebut pada 27 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis dari panitia seleksi, peserta yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen bisa segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
"Mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB," ujar Panitia Seleksi DK OJK melalui keterangan tertulis, Kamis 13 April 2023.
Berikut adalah syarat mendaftar sebagai calon anggota DK OJK:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahbmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman lima tahun atau lebih; dan
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Selanjutnya: Cek tahapan seleksinya<!--more-->
Tahapan Seleksi
Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu:
1. Tahap I : Seleksi Administratif
2. Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
3. Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara
Setelah proses afirmasi atau wawancara, panitia seleksi akan memilih enam calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan kepada Presiden.
Dari enam calon tersebut, Presiden akan mengajukan empat nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
"Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028," ujar panitia seleksi.
Pengumuman dan Pendaftaran
Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023–2028 bisa dilihat di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Selain itu, pengumuman pendaftaran juga telah diumumkan di surat kabar harian Kompas edisi tanggal 27 Maret 2023.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Kenang Rahmat Waluyanto: Kementerian Keuangan Berduka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.