OJK Buka Seleksi Jabatan Kepala Eksekutif Baru, Besok Pendaftaran Terakhir

Kamis, 13 April 2023 11:25 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka seleksi terhadap dua jabatan kepala eksekutif baru. Pendaftar diimbau melengkapi persyaratan, karena besok adalah hari pendaftaran terakhir.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK telah mengamanatkan penambahan dua kepala eksekutif OJK.

Ini disebut untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Adapun kedua jabatan baru tersebut adalah:

1.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner;

Advertising
Advertising

2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.

Panitia Seleksi Dewan Komisioner (DK) OJK telah mengumumkan pendaftaran seleksi untuk kedua posisi tersebut pada 27 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis dari panitia seleksi, peserta yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen bisa segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

"Mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB," ujar Panitia Seleksi DK OJK melalui keterangan tertulis, Kamis 13 April 2023.

Berikut adalah syarat mendaftar sebagai calon anggota DK OJK:

1. warga negara Indonesia;

2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

3. cakap melakukan perbuatan hukum;

4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang

menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. sehat jasmani;

6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023;

7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;

8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahbmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam

dengan hukuman lima tahun atau lebih; dan

9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Selanjutnya: Cek tahapan seleksinya<!--more-->

Tahapan Seleksi

Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu:

1. Tahap I : Seleksi Administratif

2. Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah

3. Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan

4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara

Setelah proses afirmasi atau wawancara, panitia seleksi akan memilih enam calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan kepada Presiden.

Dari enam calon tersebut, Presiden akan mengajukan empat nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

"Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028," ujar panitia seleksi.

Pengumuman dan Pendaftaran

Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023–2028 bisa dilihat di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

Selain itu, pengumuman pendaftaran juga telah diumumkan di surat kabar harian Kompas edisi tanggal 27 Maret 2023.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Kenang Rahmat Waluyanto: Kementerian Keuangan Berduka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

6 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

6 hari lalu

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

AdaKami akan berfokus pada pendanaan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya