Realisasi THR ASN dan Pensiunan 2023, Berapa yang Sudah Dibayar Kemenkeu?
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Rabu, 12 April 2023 20:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan realisasi pembayaran tunjangan hari raya atau THR aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan 2023. Berapa banyak yang sudah dibagikan?
Pertanyaan ini dijawab oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto. Dia menjelaskan perkembangan pembayaran THR ASN dan pensiunan per Selasa, 11 April 2023 pukul 16.00 WIB.
"Pembayaran THR untuk ASN Pusat sebesar Rp 10,594 T untuk 2.019.325 pegawai," kata Tri melalui pesan tertulis pada Tempo, Rabu 12 April 2023.
Lebih lanjut, jumlah satuan kerja yang sudah dibayarkan sebanyak 13.284 (98,44 persen) dari 13.494 satker pada 81 kementerian/lembaga.
"Pembayaran THR untuk ASN Daerah sebesar Rp 1,397 T untuk 298.663 pegawai," tutur Tri.
Adapun realisasi pembayaran THR Pemda adalah 56 dari 542 Pemda. Sementara itu, pembayaran THR pensiunan telah mencapai Rp 9,226 triliun atau 96,01 persen untuk 3.299.909 pensiunan.
"Dengan rincian PT Taspen Rp 8,039 T (95,40 persen) dan PT Asabri Rp 1,187 T (99,83 persen)," ujar Tri.
Selanjutnya: Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan....
<!--more-->
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan perihal pencairan THR ASN dan pensiunan 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu, 29 Maret 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, THR akan terdiri darj komponen pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Sedangkan tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, THR PNS dan pensiunan 2023 juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tukin.
Lebih jauh, Sri Mulyani menjelaskan, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan, dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Hutama Karya Diskon Jarak Tarif Terjauh Dua Ruas di Jalan Tol Trans Sumatera
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini