Sri Mulyani: Data Transaksi Janggal Nilai Agregat Rp 349 Triliun Bersifat Debit Kredit
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 11 April 2023 15:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349.874.187.502.987 atau Rp 349 triliun adalah data yang sama dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Mahfud sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
“Transaksi agregat Rp 349 triliun ini artinya ada transaksi yang bersifat debit kredit yang mungkin kalau di dalam proses melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp 349 trilun. Sumber dari data ini adalah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 April 2023.
Dia mengatakan, Kemenkeu dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, kerja sama tersebut sudah dimuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga tersebut.
Selain itu, Kemenkeu dan PPATK juga menyelenggarakan Forum Join Analysis Tripartit yang disebut Sri Mulyani sebagai Jaga Dara (merupakan kependekan dari tiga alamat, yaitu Juanda PPATK, Gatot Subroto Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak, dan Rawamangun Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Ditjen Bea Cukai). “Semua terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU,” tutur dia.
Bendahara negara juga mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti semua laporan hasil pemeriksaan (LHP) maupun laporan hasil analisis terkait tindakan administratif pegawai ASN yang terbukti telibat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya: 200 surat yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu
<!--more-->
“Jika menyangkut laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, dan dikirim ke Kemenkeu. Semuanya telah ditidaklanjuti menggunakan aturan tersebut terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai bersangkutan,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, Mahfud sudah menyampaikan soal adanya 200 surat yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu, 186 di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Dia menegaskan bahwa itu adalah periode 2009-2023.
“Karena ada juga berita yang menunjukan seolah-olah tahun ini saja 193 pegawai, ini 2009-2023. Sementara 9 surat ditindak lanjuti ke Aparah penegak hukum,” tutur dia.
Kemenkeu, Sri Mulyani berujar, akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidaha asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.
Sedangkan terhadap LHP dengan nilai Rp 189 triliun yang disampaikan oleh Mahfud di Komisi III pada 29 Maret dan dijelaskan Kemenkeu di Komisi XI pada 27 Maret, itu sudah dilakukan langkah hukum atas TPA. Bahkan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali atau PK.
“Selanjutnya Kemenkeu bersama PPATK dan APH lain di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya,” ucap Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Kenang Rahmat Waluyanto: Kementerian Keuangan Berduka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini