MTI Beberkan Hitung-hitungan Impor KRL Bekas, Beli Kereta Baru, dan Retrofit

Jumat, 7 April 2023 15:59 WIB

Penumpang menaiki KRL Commuterline di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin, 9 Mei 2022. Masyarakat hari ini mulai kembali beraktivitas usai sepekan penuh menjalani libur Lebaran 2022. Mulai dari kembali bekerja hingga melakukan kegiatan lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI, Aditya Dwi Laksana, membeberkan hitung-hitungan impor KRL bekas, beli kereta baru, dan retrofit. Mana yang paling untung?

Aditya membandingkan biaya dan waktu dalam menghitung impor KRL bekas, beli KRL baru, dan retrofit.

Segi Biaya

Aditya mengatakan, satu gerbong KRL dihargai sekitar Rp 1,6 miliar. Dengan begitu, satu train set atau rangkaian kereta yang berisi 10 gerbong KRL bekas dihargai sekitar Rp 16 miliar.

"Kemudian kalau KRL baru, baru itu maksudnya entah beli di INKA entah beli di luar negeri, itu nanti kan bedanya pada ongkos pengiriman dan handling-nya," kata Aditya saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 April 2023.

Advertising
Advertising

Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, lanjut dia, kalau beli KRL baru sekitar Rp 20 miliar per kereta, sehingga kalau membeli satu rangkaian isi 10 gerbong bisa menelan biaya Rp 200 miliar.

"Sehingga perbandingannya, bisa dibilang satu rangkaian kereta bekas masih lebih murah daripada satu kereta KRL baru," tutur Aditya.

Sebab, kata dia, satu rangkaian kereta bekas Rp 16 miliar, sedangkan satu gerbong KRL baru sudah Rp 20 miliar.

"Kemudian, muncul opsi retrofit. Retrofit itu adalah pemugaran. Jadi retrofit itu KRL yang sekarang bekas pakai itu diremajakan, dipugar kembali dengan cara diganti hampir semua komponennya untuk bisa memperpanjang life time atau masa pakainya 5 sampai 10 tahun ke depan," papar Aditya.

Selanjutnya: Aditya tidak menjelaskan secara spesifik....

<!--more-->

Aditya tidak menjelaskan secara spesifik berapa nominal yang dibutuhkan untuk melakukan kebijakan retrofit. Namun, dia menjelaskan banyak suku cadang atau komponen yang diganti melalui retrofit.

"Boleh dibilang yang digunakan itu hanya body KRL-nya saja. Sedangkan sistem proporsi penggerak, permesinan, elektrik itu semua akan diganti supaya bisa manjangin life time-nya menjadi 10 tahun," tutur Aditya.

Suku cadang ini juga tidak selalu tersedia karena KRL bekas memiliki berbagai seri yang berbeda. Untuk diketahui, KRL yang digunakan Indonesia saat ini adalah KRL bekas yang diimpor.

Jika suku cadang tidak tersedia, maka ada dua pilihan, yaitu menunggu produksi dalam negeri atau impor suku cadang.

Segi Waktu

Aditya mengatakan, PT INKA dan PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI telah meneken kontrak yang menyetujui pembelian 16 rangkaian KRL. 16 trainset ini ditargetkan rampung pada 2025 sampai 2026.

"Nah, kalau itu mendatangkan impor (KRL) bekas, itu biasanya waktu yang diperlukan satu tahun," ujar Aditya.

Sementara untuk retrofit, kata dia, butuh waktu hingga 17 bulan. Dia menilai, retrofit membutuhkan masa yang cukup panjang, yaitu lebih dari satu tahun.

Dengan begitu, KRL yang akan diretrofit tentu akan masuk bengkel sehinhga ada potensi pengurangan armada yang beroperasi dan penumpang yang tidak terangkut.

Selanjutnya: Lebih jauh, Aditya mengungkapkan....

<!--more-->

Lebih jauh, Aditya mengungkapkan perbandingan ketiganya tidak bisa hanya dilihat dari sisi biaya maupun waktu. Salah satu yang bisa menjadi pertimbangan adalah life time atau masa pakai.

Dia menilai, KRL baru memiliki masa pakai yang lebih panjang, berbeda dengan KRL bekas.

"Kalau KRL bekas, di Jepang saja sudah dipakai sekitar 20 sampai 25 tahun. Berarti di Indonesia bisa dipakai sekitar 10 sampai 15 tahun," tutur Aditya.

Tapi kalau menggunakan KRL baru, impor ataupun dari INKA, kata Aditya, prediksi life time-nya pasti bisa sampai 50 tahun.

"Sehingga kalau beli baru kan biaya perawatannya tadi lebih efisien, life time-nya lebih panjang, dan bisa men-support pengembangan industri dalam negeri," ungkap Aditya.

Seperti diketahui, impor KRL bekas masih menuai polemik. PT KCI meminta persetujuan impor KRL bekas untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Namun, sejumlah kementerian, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, telah menolak dengan sejumlah pertimbangan.

Teranyar, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap impor tersebut. Hasilnya, impor KRL bekas tidak direkomendasikan oleh BPKP.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Paparkan Postur Fiskal 2024, Ada Belanja Khusus Pemilu dan IKN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

7 jam lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

10 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

12 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

12 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

15 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

15 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

17 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

20 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya