Regulasi Pembiayaan Cadangan Pangan Terbit, Bapanas Siapkan Ekosistem Pangan Terintegrasi

Jumat, 7 April 2023 11:12 WIB

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai kegiatan pembongkaran kontainer gula impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu, 1 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan regulasi tersebut bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman. Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD.

“Sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan sehingga dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 7 April 2023.

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Maret 2023 itu mengatur berbagai aspek. Mulai dari tata cara penjaminan pemerintah, dukungan pemerintah atas penugasan badan usaha, penyelesaian akibat pelaksanaan jaminan, pengelolaan terhadap risiko gagal bayar, serta pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan.

Melalui regulasi itu Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Serta dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022, telah diatur mengenai mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP. "Apresiasi yang tinggi terhadap Kemenkeu karena dua regulasi ini kita harapkan akan memberikan guidance dalam upaya penguatan CPP untuk ketahanan pangan nasional," kata Arief.

Selanjutnya: plafon awal dari Himbara Rp 3 T

<!--more-->

Untuk besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp 3 triliun. Di mana Rp 1 triliun untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai. Sedangkan Rp 2 triliun untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.

"Khusus dalam penyediaan plafon Rp 3 triliun itu, Kemenkeu memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman "dana murah" bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," ucap dia.

Arief pun menjelaskan pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena merupakan CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD. Sehingga, menurut dia, dari penugasan ini terjadi perputaran di mana BUMN pangan ini sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan dan digunakan untuk penguatan CPP.

“Nah CPP ini dimanfaatkan antara lain untuk stabilisasi pasokan dan harga, bantuan pangan dan lainnya. Dengan ini kita optimis ekosistem pangan terintegrasi dapat terwujud secara berkelanjutan," kata Arief.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat di Istana Negara pada 6 Februari lalu. Saat itu Jokowi memerintahkan penguatan BUMN Pangan sebagai offtaker hasil pertanian, peternakan, dan perikanan.

“Peran BUMN Pangan sebagai offtakeritu dapat memberikan jaminan harga dan kepastian penyerapan hasil panen, sehingga produsen pangan bersemangat dan fokus meningkatkan produksinya,” ucap dia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, pemerintah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan CPP yang dijalankan melalui penugasan BUMN pangan. “Pemberian jaminan itu bertujuan menurunkan biaya modal penerima jaminan, sehingga kegiatan penyelenggaraan CPP dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah,” kata dia,

Dengan diberlakukannya PMK 34/2023 ini, PMK 250/PMK.02/2016 tentang tata cara pemberian jaminan kredit kepada perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan stabilisasi harga pangan untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pilihan editor: Heru Budi Jamin Ketersediaan Bahan Pangan DKI Jakarta selama Bulan Ramadan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

45 menit lalu

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Aktivitas tambang ilegal batu bara di Desa Sumbersari, Kutai Kartaanegara, Kalimantan Timur berdampak buruk bagi warga.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

1 hari lalu

Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

Pinjaman ini digunakan untuk proyek pembangunan MRT Jakarta jalur Timur-Barat fase satu tahap satu yang meliputi Tomang-Medan Satria

Baca Selengkapnya

Satgas Pangan TNI Dukung Program Pompanisasi Kementan

2 hari lalu

Satgas Pangan TNI Dukung Program Pompanisasi Kementan

Program ini memungkinkan Indonesia mandiri untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

3 hari lalu

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

Jepang berikan pinjaman 140,699 miliar Yen atau sekitar Rp 14,5 triliun untuk pembanguan MRT di Jakarta. Rencana pembangunan mulai Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Bantuan Beras Langkah Konkret Ringankan Beban Masyarakat: Patut Disyukuri Lho

3 hari lalu

Jokowi Sebut Bantuan Beras Langkah Konkret Ringankan Beban Masyarakat: Patut Disyukuri Lho

Menurut Jokowi di semua negara sekarang menghadapi kesulitan karena kenaikan harga pangan

Baca Selengkapnya

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

4 hari lalu

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

Harga gula pasir terus mengalami kenaikan, hari ini mencapai Rp 19 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Pinjaman Rp14 Triliun ke Indonesia untuk Proyek MRT Koridor Timur-Barat

4 hari lalu

Jepang Kucurkan Pinjaman Rp14 Triliun ke Indonesia untuk Proyek MRT Koridor Timur-Barat

Jepang dan Kementerian Luar Negeri menandatangani pertukaran nota atau E/N senilai Rp14 triliun untuk Proyek MRT Koridor Timur-Barat

Baca Selengkapnya

Bapanas Siapkan Revisi Aturan Cadangan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

6 hari lalu

Bapanas Siapkan Revisi Aturan Cadangan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Bapanas siapkan revisi Perpres mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah untuk atasi kemiskinan ekstrem.

Baca Selengkapnya