Jokowi Bubarkan Kertas Kraft Aceh, Tempat Dulu Dia Kerja 2 Tahun
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 6 April 2023 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan PT Kertas Kraft Aceh, perusahaan pelat merah tempat dulu dia bekerja. Jokowi pernah bekerja di sana selama dua tahun.
Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 17 Tahun 2023.
"Berdasarkan hasil kajian dengan mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi," bunyi poin pertimbangan dalam PP yang diteken Jokowi pada 3 April 2023 ini.
Adapun penyelesaian pembubaran, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak PP terbit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi disetor ke kas negara.
PT Kertas Kraft Aceh pernah jadi tempat kerja Jokowi selama dua tahun. Jokowi bekerja di sana tak lama setelah ia lulus dari Universitas Gadjah Mada. Di perusahaan ini, Jokowi ditempatkan di area hutan pinus Merkusii, Aceh Tengah.
Awalnya, Jokowi mengajak Iriana untuk merantau dan tinggal di Aceh. Tapi setelah Iriana mengandung anak pertamanya, Gibran Rakabuming, keduanya memutuskan untuk kembali ke Solo.
Rencana pembubaran Kertas Kraft Indonesia sudah disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sejak 2021 silam. Total ada 7 BUMN yang ditutup Erick.
"Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Tujuh perseroan yang dimaksud Erick adalah: PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).
Selanjutnya: Kertas Kraft Aceh mulai ...
<!--more-->
Kertas Kraft Aceh mulai beroperasi pada 1983 di Lhokseumawe, Aceh Utara. Tujuan awal perusahaan ini didirikan adalah untuk menciptakan swasembada kertas kantong semen.
Namun belakangan, produsen pembungkus semen dari Aceh ini terpaksa berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku dan gas. KKA tercatat memiliki ekuitas negatif senilai Rp 919 miliar dan kewajiban Rp 1,7 triliun pada 2017. Padahal, perseroan tercatat hanya memiliki aset sebesar Rp 781 miliar.
Per Maret 2019, Kertas Kraft Aceh mengajukan mengajukan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Negeri Niaga Medan. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar permohonan kepailitan dikabulkan. Permohonan disampaikan pada 14 Maret 2019 dengan nomor perkara: 1/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn.
Pada tahun 2019 juga sudah ada rencana melakukan merger Kertas Kraft Aceh dan Kertas Leces. Tapi, perusahaan ini tak mampu bertahan. Salah satunya masalah yang terjadi yaitu karena mesin-mesin produksi yang sudah tua.
Selain Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga menetapkan pembubaran PT Industri Gelas lewat PP Nomor 18 Tahun 2023. Penyelesaian pembubaran dan likuidasi juga dilakukan paling lambat 5 tahun.
Selain kedua perusahaan, Jokowi juga sudah membubarkan Istaka Karya, Industri Sandang Nusantara, Kertas leces, hingga Merpati Nusantara Airlines. Sehingga satu yang menunggu pembubaran resmi yaitu Pembiayaan Armada Niaga Nasional.
Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Mudik Lebaran, Detail Tanggal dan Tarif Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.