Besaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru, Cair sampai Rp 4,4 Juta
Reporter
Nia Heppy Lestari
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 5 April 2023 17:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan rencana pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi (Pegawai Negeri Sipil) pada, Rabu, 29 Maret 2023. THR akan dibayarkan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk pejabat negara, veteran, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hingga pensiunan.
Ketentuan besaran THR pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Purna tugas abdi negara yang dimaksud ialah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia), pensiunan anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), dan pensiunan pejabat negara. Agenda penyaluran mulai dicairkan pada 4 April 2023.
Besaran THR Pensiunan PNS 2023
Sebagaimana kebijakan yang sama Pasal 8, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Lebih lanjut, pada Pasal 14 dan Pasal 15 disebutkan apabila ASN bertindak sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal paling besar. Apabila seorang pensiunan menerima lebih dari satu THR akan dianggap kelebihan bayar dan merupakan utang sehingga wajib dikembalikan kepada negara.
Tunjangan keagamaan tersebut tidak mengalami pemotongan seperti halnya THR ASN, yakni 50% tunjangan kinerja (tukin). Maupun calon PNS yang harus menerima THR dan gaji ke-13 dengan rincian 80% gaji pokok serta 50% tukin.
Dalam regulasi lain, yakni PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya. Pada Pasal 5 tertulis bahwa selain pensiun pokok, penerima akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.