Wamenaker, Serikat Pekerja, hingga Asosiasi Pengemudi Ojol Angkat Bicara Soal THR Bagi Ojol
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Rabu, 5 April 2023 12:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Menurut pemerintah, ojol yang bekerja sebagai mitra tidak mendapatkan hak atas THR karena statusnya sebagai kemitraan yang tidak diatur dalam undang-undang.
Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengunggah pernyataan mengenai hubungan kemitraan dan THR di laman media sosial Twitter. Unggahan tersebut viral karena terkait aturan yang membuat driver Ojol tak dapat THR Lebaran.
Namun, unggahan itu telah dihapus. Tetapi jejak unggahan tersebut masih bisa ditemukan karena dikutip beberapa warganet.
“Hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT dan PKWTT,” tulis Kemnaker dalam postingan itu, Senin 3 April 2023.
Di sisi lain, para pengemudi ojol menyatakan bahwa mereka juga berhak mendapatkan THR seperti pekerja formal lainnya. Mereka menunjukkan bahwa sebagai mitra, mereka telah berkontribusi dalam menghasilkan pendapatan bagi perusahaan penyedia platform ojol.<!--more-->
Penjelasan Wamenaker soal THR Bagi Ojol
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan mengenai status pengemudi Ojol terkait pemberian THR. Sebelumnya dikabarkan bahwa para driver Ojol tak dapat THR Lebaran dari perusahaan aplikator.
Afriansyah menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2023 bagi pekerja atau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, baik PKWT ataupun PKWTT.
“Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan (yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja),” kata Afriansyah melalui pesan tertulis pada Tempo, Selasa 4 April 2023. Hal tersebut menjadi salah satu alasan driver Ojol tak dapat THR.
Namun, lanjut dia, meski tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam Surat Edaran THR 2023, pemerintah mempersilakan pihak perusahaan yang berkenan memberikan THR untuk memberikan THR.
“Jadi, bisa iya, bisa tidak. Tergantung kebijakan mereka (perusahaan),” ujar Afriansyah.
Lebih lanjut, Afriansyah menyebut status ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi hubungan kerja kemitraan. Tapi, kata dia, pemerintah menghimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan insentif kepada driver Ojol selama Ramadhan.
Hal tersebut untuk menambah pemasukan bagi para driver ojek online. “Tegas pemerintah menghimbau agar mereka perhatikan,” tegasnya.<!--more-->
SPAI: Pengemudi Ojol Punya Hak Layaknya Pekerja
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengatakan peraturan yang membolehkan pengemudi Ojol tak dapat THR adalah bukti kegagalan pemerintah melindungi pekerja.
Hubungan para pengemudi dengan perusahaan aplikasi adalah kemitraan sehingga para Ojol tak dapat THR. Hal tersebut diprotes oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati .
“Model hubungan kemitraan sesungguhnya adalah hubungan kerja. Karena di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Lily dalam keterangan resminya, Selasa, 4 April 2023.
Unsur pekerjaan, kata Lily, jelas terpenuhi karena perusahaan aplikator yang memberikan pekerjaan di dalam aplikasi berupa tiga jenis pekerjaan layanan antar untuk penumpang, barang dan makanan. Unsur perintah juga terpenuhi karena aplikator memberi perintah untuk mengantarkan ketiga layanan tersebut ke tujuan dengan waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi yang wajib dijalankan pengemudi.
Begitu pula dengan unsur upah. Unsur upah terpenuhi karena aplikator memberikan upah kepada pengemudi yang telah ditentukan nilainya di dalam aplikasi setelah dikurangi potongan aplikator sebesar 20 persen potongan.
“Maka sudah selayaknya pengemudi berbasis aplikasi mendapatkan haknya berupa THR yang merupakan penghasilan non-upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” kata Lily.
Momen menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, kata Lily, adalah ujian bagi pemerintah apakah dapat menjalankan amanat konstitusi, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.<!--more-->
Asosiasi Pengemudi: Ojol adalah Tombak Perusahaan
Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengatakan sudah bertahun-tahun para pengemudi Ojol tak dapat THR. Karena itu mereka meminta pihak perusahaan aplikasi transportasi online untuk lebih memperhatikan mitra pengemudi mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Kami dari asosiasi menginginkan perusahaan aplikasi ini bisa memperhatikan mitranya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Seperti yang dilakukan perusahaan-perusahaan untuk tenaga kerja, memberikan tunjangan berupa THR kepada para pekerjanya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono.
Igun bercerita, dari tahun ke tahun pengemudi ojek online atau Ojol tak dapat THR. Padahal, kata dia, Ojol merupakan ujung tombak dari berbagai perusahaan aplikasi transportasi online.
“Ya mungkin ada sebagian mitra atau driver yang nantinya akan menerima paket-paket atau bingkisan Lebaran, tapi bukan THR,” ungkap Igun.
Lebih jauh, Igun mengatakan status Ojol adalah sebagai mitra perusahaan adalah salah satu akar persoalan. Dalam perundangan atau legalitas, kata dia, ojek online tidak memiliki status apapun.
Dia menilai, sebagai mitra pun status pengemudi ojek online masih ilegal. “Sehingga ini sangat rentan sekali dijadikan eksploitasi mengeruk keuntungan,” tuturnya.
AMELIA RAHIMA SARI | HANIFAH DWIJAYANTI
Pilihan Editor: Serba-Serbi Es Krim Indomie: Dipromosikan Bos Indomie, Dikira Hoax, dan Diburu Warganet