Wamenaker, Serikat Pekerja, hingga Asosiasi Pengemudi Ojol Angkat Bicara Soal THR Bagi Ojol

Reporter

Tempo.co

Rabu, 5 April 2023 12:19 WIB

Demo Ojek Online di Silang Monas tuntut pemerintah turunkan harga BBM dan penerbitan payung hukum, Jumat, 9 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Menurut pemerintah, ojol yang bekerja sebagai mitra tidak mendapatkan hak atas THR karena statusnya sebagai kemitraan yang tidak diatur dalam undang-undang.

Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengunggah pernyataan mengenai hubungan kemitraan dan THR di laman media sosial Twitter. Unggahan tersebut viral karena terkait aturan yang membuat driver Ojol tak dapat THR Lebaran.

Namun, unggahan itu telah dihapus. Tetapi jejak unggahan tersebut masih bisa ditemukan karena dikutip beberapa warganet.

“Hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT dan PKWTT,” tulis Kemnaker dalam postingan itu, Senin 3 April 2023.

Di sisi lain, para pengemudi ojol menyatakan bahwa mereka juga berhak mendapatkan THR seperti pekerja formal lainnya. Mereka menunjukkan bahwa sebagai mitra, mereka telah berkontribusi dalam menghasilkan pendapatan bagi perusahaan penyedia platform ojol.<!--more-->

Penjelasan Wamenaker soal THR Bagi Ojol

Advertising
Advertising

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan mengenai status pengemudi Ojol terkait pemberian THR. Sebelumnya dikabarkan bahwa para driver Ojol tak dapat THR Lebaran dari perusahaan aplikator.

Afriansyah menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2023 bagi pekerja atau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, baik PKWT ataupun PKWTT.

“Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan (yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja),” kata Afriansyah melalui pesan tertulis pada Tempo, Selasa 4 April 2023. Hal tersebut menjadi salah satu alasan driver Ojol tak dapat THR.

Namun, lanjut dia, meski tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam Surat Edaran THR 2023, pemerintah mempersilakan pihak perusahaan yang berkenan memberikan THR untuk memberikan THR.

“Jadi, bisa iya, bisa tidak. Tergantung kebijakan mereka (perusahaan),” ujar Afriansyah.

Lebih lanjut, Afriansyah menyebut status ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi hubungan kerja kemitraan. Tapi, kata dia, pemerintah menghimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan insentif kepada driver Ojol selama Ramadhan.

Hal tersebut untuk menambah pemasukan bagi para driver ojek online. “Tegas pemerintah menghimbau agar mereka perhatikan,” tegasnya.<!--more-->

SPAI: Pengemudi Ojol Punya Hak Layaknya Pekerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengatakan peraturan yang membolehkan pengemudi Ojol tak dapat THR adalah bukti kegagalan pemerintah melindungi pekerja.

Hubungan para pengemudi dengan perusahaan aplikasi adalah kemitraan sehingga para Ojol tak dapat THR. Hal tersebut diprotes oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati .

“Model hubungan kemitraan sesungguhnya adalah hubungan kerja. Karena di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Lily dalam keterangan resminya, Selasa, 4 April 2023.

Unsur pekerjaan, kata Lily, jelas terpenuhi karena perusahaan aplikator yang memberikan pekerjaan di dalam aplikasi berupa tiga jenis pekerjaan layanan antar untuk penumpang, barang dan makanan. Unsur perintah juga terpenuhi karena aplikator memberi perintah untuk mengantarkan ketiga layanan tersebut ke tujuan dengan waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi yang wajib dijalankan pengemudi.

Begitu pula dengan unsur upah. Unsur upah terpenuhi karena aplikator memberikan upah kepada pengemudi yang telah ditentukan nilainya di dalam aplikasi setelah dikurangi potongan aplikator sebesar 20 persen potongan.

“Maka sudah selayaknya pengemudi berbasis aplikasi mendapatkan haknya berupa THR yang merupakan penghasilan non-upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” kata Lily.

Momen menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, kata Lily, adalah ujian bagi pemerintah apakah dapat menjalankan amanat konstitusi, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.<!--more-->

Asosiasi Pengemudi: Ojol adalah Tombak Perusahaan

Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengatakan sudah bertahun-tahun para pengemudi Ojol tak dapat THR. Karena itu mereka meminta pihak perusahaan aplikasi transportasi online untuk lebih memperhatikan mitra pengemudi mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Kami dari asosiasi menginginkan perusahaan aplikasi ini bisa memperhatikan mitranya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Seperti yang dilakukan perusahaan-perusahaan untuk tenaga kerja, memberikan tunjangan berupa THR kepada para pekerjanya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono.

Igun bercerita, dari tahun ke tahun pengemudi ojek online atau Ojol tak dapat THR. Padahal, kata dia, Ojol merupakan ujung tombak dari berbagai perusahaan aplikasi transportasi online.

“Ya mungkin ada sebagian mitra atau driver yang nantinya akan menerima paket-paket atau bingkisan Lebaran, tapi bukan THR,” ungkap Igun.

Lebih jauh, Igun mengatakan status Ojol adalah sebagai mitra perusahaan adalah salah satu akar persoalan. Dalam perundangan atau legalitas, kata dia, ojek online tidak memiliki status apapun.

Dia menilai, sebagai mitra pun status pengemudi ojek online masih ilegal. “Sehingga ini sangat rentan sekali dijadikan eksploitasi mengeruk keuntungan,” tuturnya.

AMELIA RAHIMA SARI | HANIFAH DWIJAYANTI

Pilihan Editor: Serba-Serbi Es Krim Indomie: Dipromosikan Bos Indomie, Dikira Hoax, dan Diburu Warganet

Berita terkait

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

8 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

9 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

ASEAN dan Australia Memperingati 50 Tahun Kemitraan

12 hari lalu

ASEAN dan Australia Memperingati 50 Tahun Kemitraan

ASEAN dan Australia memperingati 50 tahun pertemuan pertama antara Sekretaris Jenderal ASEAN dan para pejabat Australia pada 16 April

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

14 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

16 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

17 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

18 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

19 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya