Perusahaan Asuransi Wajib Daftar Ulang Produk Unit Link, OJK: Hanya 50 Persen yang Sudah

Rabu, 5 April 2023 05:00 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mewajibkan perusahaan asuransi melakukan daftar ulang terhadap produk unit linknya. Namun, hanya 50 persen perusahaan yang telah melakukannya.

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi melakukan daftar ulang terhadap produk unit link efektif berlaku mulai 14 Maret 2023.

“Kalau dia (perusahaan asuransi) tidak me-register produk unit link-nya, nggak boleh jualan lagi,” kata Ogi saat ditemui di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tapi kalau yang sudah terlanjur, lanjut dia, tetap jalan sampai jatuh tempo.

Ogi menuturkan jumlah perusahaan asuransi yang telah melakukan registrasi kembali produk unit link-nya.

“Hanya 50 persen yang udah (daftar ulang per 14 Maret 2023), (total) 31 perusahaan, produknya banyak,” kata Ogi.

Advertising
Advertising

Kewajiban perusahaan asuransi melakukan daftar ulang untuk produk unit link tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau dikenal unit link.

Dilansir dari laman ojk.go.id, salah satu poin dalam SE itu adalah “pelaporan oleh perusahaan kepada OJK, meliputi pelaporan produk baru PAYDI (unit link) dan penyampaian laporan berkala mengenai penempatan pada pihak terkait dan bukan pihak terkait serta rincian aset subdana.”

Selain itu, perusahaan yang memasarkan unit link harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu memiliki aktuaris (seseorang yang memperoleh sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia/FSAI atau sertifikasi lain yang setara dan diakui asosiasi); memiliki tenaga pengelola investasi yang memenuhi persyaratan; dan memiliki sistem informasi memadai yang mampu mendukung kegiatan pengelolaan unit link.

Sementara itu, perusahaan yang pertama kali memasarkan unit link harus memenuhi ketentuan permodalan, minimal modal sendiri Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.

Pilihan Editor: Unit Link Sering Dikeluhkan Nasabah Asuransi, Ternyata Ini Akar Masalahnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

2 jam lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

4 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

13 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

15 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

2 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

2 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

3 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya