Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 31 Maret 2023 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamenggala mengatakan produksi Minyakita masih jauh di bawah total suplai yang telah diminta pemerintah kepada produsen.
Seperti diketahui, pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton selama tiga bulan dari Februari hingga April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng rakyat.
"Namun, saat ini realisasi produksi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita hanya sekitar 24 persen dari total program minyak goreng rakyat," ujar Mulyawan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Maret 2023.
Akibatnya, ketersediaan Minyakita lebih terbatas bila dibandingkan dengan minyak goreng curah. Adanya kelangkaan ini, menurut dia, akan berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen.
Sehingga, kondisi tersebut bakal mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak sehat seperti penjualan bersyarat antara Minyakita dengan produk lain. Alhasil, terjadi penahanan pasokan oleh pelaku usaha dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi.
Selanjutnya: Direktur Advokasi Persaingan KPPU Zulfirmansyah mengimbau...
<!--more-->
Lebih lanjut, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M Zulfirmansyah mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales). Pasalnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-undang.
Tindakan anti persaingan itu, tuturnya, dapat menimbulkan dampak negatif di pasar. Di antaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan.
Selain itu, praktik-praktik penjualan bersyarat juga dapat dijadikan sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik jual rugi atau predatory pricing. KPPU menegaskan praktik penjualan bersyarat dan menahan pasokan adalah perilaku yang berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU berharap para pelaku usaha dapat mengawasi pendistribusian produk Minyakita untuk menjadi lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengakses produk dengan harga yang terjangkau dan tidak menjadi korban dari perilaku anti persaingan.
Pilihan Editor: Pedagang Keluhkan Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Melonjak, Wamendag: Kita Lihat Terus Perkembangannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.