Catat! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Terbaru 2023

Reporter

Tempo.co

Kamis, 30 Maret 2023 09:33 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengumumkan perubahan waktu hari libur dan cuti bersama lebaran 2023. Perubahan tersebut diumumkan pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Maret 2023. Dalam konferensi pers itu, diumumkan bahwa Jokowi meminta libur cuti bersama pada tanggal 21-26 April 2023 yang sesuai SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19 hingga tanggal 25.

Perubahan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023

Berikut detail libur dan cuti bersama Idul Fitri 2023 terbaru:

  • Rabu, 19 April 2023

H-3 sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah

  • Kamis, 22 April 2023

H-2 sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah

  • Jumat, 21 April 2023

H-1 sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah

  • Sabtu, 22 April 2023
Advertising
Advertising

Tepat pada pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah

  • Minggu, 23 April 2023

Momentum awal hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah

  • Senin, 24 April 2023

Setelah hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah

  • Selasa, 25 April 2023

Setelah hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Perbedaan Libur dan Cuti Bersama

Sebenarnya, tidak ada perbedaan secara signifikan yang bisa Anda temukan dalam istilah cuti bersama maupun libur bersama atau libur nasional. Keduanya, sama-sama mengatur libur nasional pada pihak swasta maupun negeri.

Cuti bersama lebaran diberikan untuk waktu libur nasional bagi para pekerja di Indonesia dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Cuti bersama diterapkan selama beberapa hari sebelum atau setelah Idul Fitri melalui keputusan Presiden. Dengan demikian, para pekerja terutama yang berada di perantauan bisa menikmati lebaran secara signifikan dengan orang-orang tercintanya.

Sedangkan, hari libur nasional atau libur bersama juga secara resmi diadakan melalui pemerintah dalam SKB 3 menteri. Biasanya, hari libur nasional diadakan untuk merayakan atau mengenang peristiwa penting dalam sejarah negara hingga memperingati hari lahir atau peringatan agama. Antara lain, hari raya Nyepi, hari kemerdekaan Indonesia, dan hari Natal yang ditandai warna merah pada tanggal kalender nasional.

Pilihan editor: Sri Mulyani: THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Berita terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

28 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

44 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

1 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

15 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

17 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

17 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya