Lanjutkan Pengusutan Kasus BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Empat Saksi
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 27 Maret 2023 19:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022. Hari ini, Senin, 27 Maret 2023, Kejagung kembali memeriksa empat saksi.
Adapun keempat saksi tersebut ialah pemegang saham PT JIG berinisial DSE; karyawan Wesolve Solusi Indonesia, TKA; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, JS; dan karyawan PT Mora Telematika Indonesia, KF.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Maret 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Adapun dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.
Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.
Selanjutnya: proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana
<!--more-->
Namun, dalam penggarapannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejangung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark-up anggaran. Kejagung pun telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023
Meski belum menetapkan tersangka baru, Kejagung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk memeriksa Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate.
Plate diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Rabu, 15 Rabu 2023. Ia diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo dan sebagai pengguna anggaran (PA). Sebulan sebelumnya, Plate juga sempat diperiksa untuk perkara yang sama pada 14 Februari 2023.
Namun, usai pemeriksaan kedua, Plate hanya mengatakan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Sementara substansi materi dan pemeriksaan menjadi kewenangan Kejagung.
“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Plate sebelum meninggalkan Kejagung.
Plate lalu meninggalkan Kejagung sekitar pukul 15.15 WIB. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Meskipun, awak media mengejarnya menuju mobil dan berulang kali melontarkan pertanyaan ihwal kesiapannya menjadi tersangka atau mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kominfo.
Pilihan Editor: Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini