Mogok Kerja Nasional Akan Berlangsung 3-5 Hari, Partai Buruh: Perusahaan Punya Waktu 1 Bulan untuk Bersiap-siap
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 Maret 2023 16:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan akan tetap melakukan mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Ia berujar aksi tersebut akan dilakukan selama 3-5 hari antara Juli-Agustus 2023.
"Tanggal tepatnya akan diumumkan sebulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha dan seluruh perusahaan agar bersiap-siap," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2-23.
Ia menuturkan aksi mogok kerja nasional ini dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, Said Iqbal menjelaskan mogok kerja nasional ini bukan mogok kerja biasa, melainkan aksi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pasalnya, menurut dia, aksi ini bukan mogok kerja biasa di mana hanya diperbolehkan apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan. Aksi ini, kata dia, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000, di mana serikat pekerja bisa menginstruksikan para buruh stop produksi dan keluar dari pabrik untuk berunjuk rasa.
"Ini kan seperti aksi-aksi kami selama ini di depan Istana, DPR RI, atau kantor pemerintahan," ucapnya.
Namun bedanya, Said Iqbal menambahkan, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak. Ia berujar Partai Buruh akan menyerukan seluruh buruh dan pekerja menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melarang aksi mogok kerja nasional ini. Ia menegaskan akan menuntut pengusaha atau perusahaan yang melarang atau menghalangi aksi mogok kerja nasional ini.
"Jadi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) jangan mengada-ngada. Ini bukan mogok kerja saja, ini adalah aksi serempak seluruh buruh secara bersamaan. Stop produksi dari mulai shift 1, shift 2, dan non shift," tuturnya.