Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 T, Ini Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

Selasa, 21 Maret 2023 05:00 WIB

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi tentang transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diduga terkait dengan Kementerian yang dipimpinnya. Bagaimana pernyataan lengkapnya?

Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin sore, 20 Maret 2023. Begini pernyataan lengkapnya:

Pertama saya ingin menyampaikan bahwa selama ini, kami Kementerian Keuangan dengan PPATK dan Pak Menko sebagai Ketua Tim, kita bekerja dan memiliki komitmen yang sama untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang maupun korupsi. Dan dengan adanya kerja sama yang baik ini lah kita akan terus menggunakan resources yang ada dalam memperkuat, termasuk dalam mencari data, mengklasifikasikan data untuk bisa melaksanakan, satu mencegah, kalaupun tidak bisa dicegah diberantas, adanya tindakan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Saya ingin mengklasifikasikan karena berbagai informasi yang memang sudah sangat simpang siur. Satu, Pak Ivan sebagai Kepala PPATK mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 7 Maret 2023. Surat dengan nomor SR2748/AT.01.01/III/2023, 7 Maret 2023. Surat dari Kepala PPATK ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan, terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023. Ada 196 surat, surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi. Jadi dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kementerian Keuangan.

Terhadap surat tersebut, 196 surat, Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah. Makanya ini dari mulai dulu, Gayus sampai dengan sekarang. Ada yang sudah kena sanksi, ada yang kena penjara, ada yang dalam hal ini diturunkan pangkat. Kita menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai ASN.

Advertising
Advertising

Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK dimana ada angka Rp 300 triliun, kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu, saya dengan Pak Menko melakukan statement publik. Saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka.

Pak Ivan baru mengirimkan surat tersebut pada tanggal 13 Maret. Waktu saya bersama Pak Menko menyampaikan di Kementerian Keuangan adalah pada 11 Maret, waktu itu kita belum menerima. Kami baru menerima surat kedua dari Kepala PPATK nomor SR/31/AP.01/III/23.

Selanjutnya: Janji Menkeu menindaklanjuti sesuai dengan tugasnya

<!--more-->

Di dalam surat ini adalah, surat yang tadi 36 halaman nomor satu yang tidak ada angkanya, yang ini 46 halaman lampirannya, berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan 2009 sampai 2023. Lampirannya itu daftar surat yang ada disitu 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun.

Kami ingin sampaikan sebagai berikut. Satu, dari 300 surat tadi, 65 surat adalah berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya orang Kementerian Keuangan. Jadi, ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, terutama menyangkut ekspor impor, maka kemudian dia dikirimkan oleh PPATK kepada kami. 65 surat itu nilainya Rp 253 triliun.

Artinya, PPATK menengarai adanya transaksi didalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti yang ditengarai mencurigakan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa mem-follow up, menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi kita.

99 surat dari 300 surat tadi ya adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dan nilai transaksinya Rp 74 triliun. Jadi, dalam hal ini aparat penegak hukum. Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi 253 plus 74 itu sudah lebih dari Rp 300 triliun.

Jadi, saya akan memberikan satu contoh supaya media sedikit memahami yang tadi disampaikan oleh Pak Menko secara baik mengenai definisi pencucian uang dan yang disebut transaksi mencurigakan.

Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/PR/012020 dikirimkan pada bulan Mei, 19 Mei 2020 pas tengah-tengah Covid kita.

Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp 189,273 triliun. Bayangkan tadi totalnya Rp 340 triliun dan ini satu surat saja Rp 189,273 triliun. Tentu saja karena ini angkanya besar, langsung kita melakukan penyelidikan dan saya minta seluruh Pajak, Bea Cukai untuk melihat surat tersebut, dan melihat dan meneliti apa yang menjadi data dan informasi. Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas, itu perusahaan dan nama orang, yang tersangkut Rp 189,273 triliun tersebut.

Ini adalah transaksi 2017 hingga 2019 sebelum pandemi. Ternyata sesudah dilihat surat tersebut, satu faktanya, dari Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK by hand, melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan, dan juga kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya.

Kemudian Bea Cukai melakukan seluruh penelitian terhadap 15 entitas itu, umpanya impor barang emas batangan Rp 326 miliar tahun 2017, naik ke Rp 5,6 Triliun, 2019 turun drastis ke Rp 8 triliun. Ekspornya Rp 4,7 triliun 2017, turun ke Rp 3,5 triliun, dan 2019 turun ke Rp 3,6 triliun.

Dari transaksi itu kemudian dilakukan penelitian dan kemudian dilakukan pembahasan bersama PPATK. Jadi ini kejadian tahun 2020, sudah ada follow up-nya, Bea Cukai yang menerima data langsung dari PPATK melakukan penelitian, bulan Mei mendapatkan surat, September dilakukan pembahasan bersama PPATK.

Ini yang tadi disampaikan pak menko, LHA (Laporan Hasil Analisis) kemudian dilakukan follow up. Pada saat yang sama waktu Bea Cukai mengatakan tidak ditemukan di Bea Cukai adanya kecurigaan, maka Pajak masuk. Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan surat tembusan tadi juga, yaitu yang nomor 205 dan pada saat yang sama PPATK mengirim surat kepada Pajak nomor 595. Di dalam surat 595 ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp 205 triliun, kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17.

Selanjutnya: 17 kasus tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu

<!--more-->

Maka Direktorat Pajak melakukan juga penelitian dari sisi pajak dari 2017 hingga 2019. Satu, figurnya pake inisial SB, ini di dalam data PPATK disebutkan omsetnya mencapai Rp 8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun. Lebih besar di Pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. tu pun kita tetap menggunakan data PPATK. PPATK tadi Rp 8,2 (triliun), Pajak Rp 9,6 (triliun). Karena si orang ini memiliki saham dan perusahaan (inisial) PT BSI, kita meneliti PT BSI yang ada di dalam surat dari PPATK juga.

PT BSI ini, data PPATK menunjukkan Rp 11,77 triliun, SPT pajaknya menunjukkan, ini pajak dari 2017 hingga 2019 ya, saya ulang lagi ya ada tiga tahun. SPT pajaknya Rp 11,55 (triliun). Jadi, perbedaannya Rp 212 miliar. Itu pun tetap dikejar dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen.

Kemudian PT yang ke-3 juga sama, (perusahaan inisial) PT IKS, 2018-2019 PPATK menunjukkan datanya Rp 4,8 triliun, SPT-nya menunjukkan Rp 3,5 triliun. Kemudian ada seseorang namanya adalah DY. SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp 8 triliun.

Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi si SB menggunakan nomor account-nya lima orang yang merupakan karyawannya, termasuk kalau kita bicara transaksi ini adalah transaksi money changer. Jadi, Anda bisa bayangkan money changer ini cash in cash out orang.

Inilah yang kami sebutkan tadi supaya tidak menimbulkan suatu kesan kepada masyarakat. Kami ini sangat menghargai data dari PPATK dan pada kenyataannya justru PPATK, Pajak, dan Bea Cukai bekerja sama secara bersama, kita namanya "Jaga Dara" tripartit di antara ketiga institusi itu untuk saling bertukar informasi dan data, di dalam rangka memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang.

Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko bahwa dalam kondisi itu, di Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang tadi menghasilkan Rp 7,8 triliun penerimaan negara, dan Bea Cukai ada 8 kasus tindak pidana pencucian uang yang menghasilkan Rp 1,1 triliun.

Nah, surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara.

Kemudian ada lagi, saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara. Aparat penegak hukum melakukan, menyelidiki langkah penegakan hukum. Kami bekerja sama dengan APH dan juga dengan PPATK.

Ini untuk menjelaskan kepada publik bahwa Kementerian Keuangan tidak akan berhenti, tadi bahkan kami secara proaktif meminta kepada PPATK untuk tugas menjaga keuangan negara. Jadi dalam hal ini, sebagian dari surat-surat Pak Ivan kepada kita itu sebetulnya surat yang kami mintakan, mohon mendapat informasi dari PPATK mengenai entitas ini, mengenai transaksi ini. Jadi, kita yang aktif. Sebagian lagi dari PPATK aktif menyampaikan kepada kami.

Jadi, inilah kerja sama yang tadi disebutkan tripartit jaga dara dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai yang dua-duanya memiliki PPNS, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang tadi disampaikan Pak Menko, kalau ada indikasi tindak pidana asalnya menyangkut tugas dan fungsi di Kementerian Keuangan, maka akan ditindaklanjuti PPNS di Bea Cukai dan Pajak. Sehingga sama dengan 17 kasus dan 18 kasus tadi, kita bisa me-recover.

Saya berterima kasih kepada Pak Menko yang memberikan perhatian sangat besar kepada kami, Kementerian Keuangan untuk meyakinkan bahwa kita terus menjalankan tugas sesuai dengan komitmen kita, tata kelola baik, memerangi korupsi, dan memerangi tindak pidana pencucian uang.

Seperti tadi yang disampaikan, apabila ada bukti baru lagi, data baru lagi, kami akan terus menindaklanjuti. Apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya tetap sama. Kalau berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, maka kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan pegawai negeri yang sudah diatur.

Apabila tidak menyangkut kami, tapi itu adalah menyangkut pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga. Apabila dia menyangkut korupsi atau yang lain dengan aparat penegak hukum, kami juga akan bekerja dengan aparat hukum.

Itu yang kita sampaikan kepada publik. Tentu sebagian dari data-data nanti Pak Ivan bisa menyampaikan. Namun, tadi saya ingin memberikan ilustrasi dari 345, 189 hanya 1 surat dan saya sudah sampaikan cukup detail bagaimana informasi dan penanganan dari Bea Cukai maupun Pajak dari informasi PPATK tersebut. Terima kasih Pak Menko dan terima kasih kepada seluruh media.

Pilihan Editor: Insentif Tekan Harga Mobil Listrik 32 Persen dan Motor Listrik 18 Persen, Ini Harapan Sri Mulyani

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

6 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

1 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya