Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

Senin, 20 Maret 2023 17:52 WIB

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh menilai Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Padat Karya telah melegalisasi penurunan kesejahteraan buruh.

"Permenaker ini secara substansi merupakan legalisasi penurunan kesejahteraan bagi buruh di lima sektor industri vital yang berpengaruh pada lebih dari 5 juta orang buruh yang bekerja," ujar Kordinator Dialog Sosial Sektoral (DSS), Emelia Yanti Siahaan dalam Konferensi Pers, Senin 20 Maret 2023.

Adapun lima sektor industri tersebut adalah tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furnitur, dan mainan anak. Emelia mengatakan pemotongan upah pada lebih dari 5 juta orang buruh ini akan mempengaruhi kesejahteraan keluarga buruh.

"Upah adalah hak asasi, tidak boleh dinegosiasikan, bahkan dalam kondisi apa pun. Alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti untuk melegalisasi pemotongan upah karena buruh dan anggota keluarganya justru adalah kaum yang paling terdampak krisis," kata Emelia.

Selain itu, Emelia memaparkan bahwa sudah sejak dahulu pemotongan upah ini terjadi pada tahun lalu. BPS mencatat pada tahun 2022 ada sekitar 50,61 persen buruh di 5 sektor ini menerima upah di bawah UMK.

Advertising
Advertising

"Permenaker ini akan semakin merampas upah buruh semakin mendalam dan semakin luas. Jadi, apakah Permenaker ini adalah bentuk legalisasi dari bentuk pemotongan upah yang jauh sebelum ini sudah terjadi?" katanya.

Perwakilan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menyebutkan Buruh yang bekerja di lima sektor industri ini pada saat pandemi Covid-19 sebenarnya sudah banyak terjadi pemotongan upah.

"Ada yang diliburkan, upahnya tidak dibayar, ada yang tidak sesuai UMK, dan ada juga yang dirumahkan yang mana semakin menambah penderitaan para Buruh," tambahnya.

Dialog Sosial Sektoral (DSS) merupakan aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbasis pada sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit. Dalam hal ini, aliansi serikat buruh yang tergabung dalam DSS menyatakan penolakan tegas penerbitan dan pemberlakukan Permenaker No. 5 tahun 2023 yang bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi atas upah buruh.

"Pemotongan upah yang merupakan penyangga ekonomi bagi buruh dan keluarganya adalah amputasi biadab terhadap upaya bertahan hidup dalam situasi krisis," kata Emelia.

Pilihan Editor: Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

2 hari lalu

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.

Baca Selengkapnya

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

3 hari lalu

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

BPS menyebut nilai ekspor komoditas nikel dan barang daripadanya mengalami kenaikan sebesar US$ 210,6 juta atau 45,85 persen pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

3 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

4 hari lalu

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, tingkat pengangguran 2024 telah turun lebih rendah ke level sebelum pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

9 hari lalu

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

10 hari lalu

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya