Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

Minggu, 19 Maret 2023 13:20 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan terbarunya yang membolehkan pengusaha memangkas upah pekerja hingga 25 persen. "Minggu depan akan kami layangkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Iqbal dikonfirmasi Tempo, Minggu 19 Maret 2023.

Said Iqbal mengatakan, alasannya karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah dinilai sangat merugikan tidak memihak kaum buruh.

"Menaker seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen gaji pekerja. Kejamnya melampaui Pinjol (pinjaman online)," kata Said Iqbal dikonfirmasi Tempo, Minggu 19 Maret 2023.

Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah Republik, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memotong upah pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tanpa dasar hukum.

"Padahal dalam aturan tentang upah minimum jelas dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum," kata Iqbal.

Advertising
Advertising

Iqbal mengatakan, sikap Menaker Ida Fauziyah yang mengeluarkan aturan tanpa dasar hukum yang jelas sama saja melawan kebijakan presiden.

"Sikap Menteri yang melawan presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT (Jaminan Hari Tua) yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," kata Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor dan terdampak perlambatan ekonomi untuk memotong gaji buruhnya hingga 25 persen.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | RR ARIYANI

Pilihan Editor: Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

4 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

4 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

4 hari lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya