BRI Buka Suara Soal Teller Jadi Tersangka Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 17 Maret 2023 10:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara soal kasir bank atau teller yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif. Teller berinisial SAP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karea diduga merugikan Kantor Cabang Pembantu Thamrin City senilai Rp 9,8 miliar.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1, Bima Ali Amuntarja menjelaskan BRI selalu menjalankan kegiatan pelayanan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu secara periodik melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Pengungkapan permasalahan BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City merupakan inisiatif BRI untuk membawa ke ranah hukum, sebagai bentuk keseriusan BRI dalam penerapan GCG,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Jumat 17 Maret 2023.
Saat ini, Bima menjelaskan, permasalahan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku. Selanjutnya BRI melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan BRI, baik materil dan immateril, dengan melakukan pemecatan.
Menurut Bima, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada pihak aparat penegak hukum setempat, yang bertindak cepat dengan menangkap pelaku. “Atas kejadian tersebut, BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan,” tutur dia.
Selanjutnya: zero tolerance BRI terhadap seluruh tindakan fraud
<!--more-->
BRI, kata dia, menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum. “Serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking, dalam semua aktivitas operasional perbankan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, tersangka melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank. "SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap," kata Hari pada Rabu lalu.
Menurut Hari, tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022 dan merugikan sebesar Rp 9,8 miliar. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tutur dia.
Tersangka SAP telah ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. Hari menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Cara Transfer BRI ke DANA via ATM, Internet Banking, dan Aplikasi BRImo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini