Jannes menyatakan, inpres tersebut mencakup sasaran pokok, program yang harus dilaksanakan untuk mencapai saasaran tersebut, rencana tindak untuk melaksanakan program, output atau keluaran yang diharapkan, waktu pelaksanaan, pihak pelaksana, dan pihak penanggung jawab. Jadi benar-benar sangat rinci dan jelas, tegasnya. Saat jumpa pers, dia didampingi Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah dan Menteri Keuangan Boediono.
Dalam sasaran pokok untuk memelihara dan memantapkan stabilitas ekonomi makro, salah satu programnya adalah modernisasi dan reformasi sistem perpajakan nasional. Untuk mencapai program tersebut disusun rencana reformasi peraturan perpajakan dengan memperhatikan iklim investasi, sistem pajak, dan struktur tarif dengan memperhatikan juga tarif yang berlaku di negara-negara lain.
Output dari rencana tersebut adalah amandemen UU Perpajakan yang menyangkut tarif, subyek, obyek, dan tata cara perpajakan. Naskah akademik dari paket RUU Perpajakan harus sudah September ini. Draf RUU tersebut sudah harus selesai Januari 2004. Setelah itu disusun rancangan peraturan pemerintah dan keputusan Menteri Keuangan dengan batas waktu setelah RUU Perpajakan yang baru tersebut disahkan DPR.
Jannes juga menyatakan, program-progam untuk mencapai tiga sasaran pokok tersebut tidak hanya mencakup kebijakan ekonomi semata, tapi juga meliputi program-program kebijakan di bidang hukum, politik dan keamanan. Untuk meningkatkan investasi, ekspor dan penciptaan lapangan kerja, juga dicanangkan program reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan sudah berjalan akhir tahun ini.
Selain itu, rencana lainnya adalah meningkatkan kemampuan jaksa, hakim dalam pemberantasan perkara korupsi melalui pelatihan, pembuatan pedoman, modul dan kebijakan internal dengan timetable November 2003. Ini jelas membuktikan bahwa program ini tidak hanya mengatur kebijakan ekonomi, tapi juga reformasi di sektor yang lain guna mencapai tiga sasaran pokok, ujar Jannes.
Amal Ihsan - Tempo News Room