Hari Ini Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo, Besok Rabu Giliran Johnny Plate
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 14 Maret 2023 18:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (korupsi BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022. Hari ini, Selasa, 14 Maret Maret 2023, Kejagung kembali periksa tujuh saksi. Besok, Rabu, giliran Menteri Johnny Plate diperiksa.
Adapun ketujuh saksi tersebut ialah selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kominfo berinisial E; Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kominfo, HE; Project Director PT Surya Energi Indotama berinisial R; Direktur PT Surya Energi Indotama, BI. Kemudian pihak swasta berinisial S; pemilik penukaran mata uang atau money exchange berinisial I; dan Kepala Divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) BAKTI, AD.
“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Selanjutnya: Besok Rabu Giliran Johnny Plate ...
<!--more-->
Besok Rabu Giliran Johnny Plate
Kejagung juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate pada Rabu, 15 Maret 2023. Plate masih diperiksa sebagai saksi.
“Saksi JP (Johnny Plate) dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 13 Maret 2023.
"Kami ingin tau sejauh mana pengawasan dan pertanggung jawabannya," imbuhnya.
Pasalnya, kata Kuntadi, dalam perkara ini ada unsur kemahalan anggaran yang berasal dari pemufakatan jahat. Karena itu pihaknya ingin mencari tau sejauh mana perencanaan pembangunan dilaksanakan. Terlebih dalam RJPMN, proyek BTS BAKTI mestinya digarap dalam periode 5 tahun.
"Namun, tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode satu tahun. Sehingga, pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode harus kami ketahui," ungkap Kuntadi.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga ingin mengetahui manipulasi perkembangan proyek. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan pembayaran anggaran dapat dicairkan. Meskipun belakangan, kata Kuntadi, diketahui ada kesalahan sehingga sejumlah anggaran dikembalikan. "Kami ingin tahu sejauh mana pertanggung jawabannya," ucap dia.
Adapun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023
Pilihan Editor: Minta PPATK Buka Data Transaksi Janggal Rp 300 T, Sri Mulyani: Hitungannya dari Mana?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.