Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 14 Maret 2023 16:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai. Ivan mengatakan, uang tersebut merupakan laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Sehingga, setiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan, bea cukai dan perpajakan, kami sampaikan hasil analisis atau pemeriksaan ke Kemenkeu,” ujar Ivan di Kantor Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023. “Kasus itu yang secara konsekuensi logis punya nilai sangat besar, kemarin kita sebut Rp 300 triliun.”
Kendati demikian, Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu pun, kata dia, ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK.
“Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan, bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu,” bebernya.
Isu transaksi janggal senilai Rp 300 triliun mulanya dilempar Menko Polhukam Mahfud MD. Uang tersebut, kata dia, di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023, dikutip dari Antara.
Berikutnya: Menurut Mahfud, temuan itu telah ...
<!--more-->
Menurut Mahfud, temuan itu telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia menambahkan, KPK juga telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai tidak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar. Hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak, dan saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani (Menkeu), PPATK juga sudah menyampaikan," Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang itu. Mahfud menjamin bahwa temuan itu bukan hoaks dan tidak dapat disembunyikan di era keterbukaan informasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data lengkap mengenai transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang sebelumnya disebutkan oleh Mahfud MD tersebut. “Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp 300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Dalam hal ini silakan teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (Kepala PPATK),' katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Maret lalu.
Sri Mulyani mengatakan bahwa isi surat yang telah disampaikan oleh PPATK kepada dirinya hanya memuat daftar kasusnya dan tidak mencantumkan detail nilai nominal.Oleh karena itu, ia meminta PPATK agar menjelaskan secara lebih rinci mengenai transaksi janggal yang dimaksud. Semakin detail data yang didapatkan, maka akan semakin cepat dirinya melakukan pembersihan.
'Kalau teman-teman media hari ini tanya ke saya, jawaban saya masih sama dengan kemarin. Saya belum dapat tambahan informasi. Saya sudah kontak Pak Ivan dan dengan izin Pak Mahfud MD, saya akan tanyakan ke Pak Ivan Rp 300 triliun itu seperti apa,” ucapnya
Pilihan Editor: Minta PPATK Buka Data Transaksi Janggal Rp 300 T, Sri Mulyani: Hitungannya dari Mana?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.