4 Fakta Terkini Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Polisi Sebut Terima 745 Laporan Aduan
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 11 Maret 2023 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap Wahyu Kenzo di sebuah hotel di Kota Surabaya oleh aparat Polresta Malang pada Sabtu, 4 Maret 2023. Penangkapan dilakukan atas laporan beberapa korban yang merasa ditipu oleh bisnis investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.
Wahyu Kenzo adalah pendiri bisnis investasi robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota di wilayah Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Wahyu Kenzo ialah Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 UU tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 UU tentang Perdagangan, Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Tempo merangkum fakta-fakta terkini seputar perkembangan kasus Wahyu Kenzo tersebut.
Kerugian Korban Diduga Mencapai 9 Triliun, Jumlah Korban 25 Ribu
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto mengatakan kerugian akibat penipuan robot trading ATG oleh Wahyu Kenzo hampir mencapai Rp 9 triliun. Angka itu didapat karena perkiraan jumlah korban mencapai 25 ribu orang.
"Korban tak hanya dari Indonesia saja, tapi ada yang berasal dari negara-negara yang lain," kata Toni di Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 8 Maret 2023.
Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Kota Malang itu, kata Toni, termasuk fantastis dalam hal kerugian dan jumlah korbannya. Karena itu Polda Jawa Timur membantu sepenuhnya Polresta Malang memproses hukum perkara tersebut.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan undang-undang perdagangan, ITE dan pencucian uang," kata Toni.