PP 12 Tahun 2023 Banyak Masalah, Anggota DPR: Pemerintah sudah Hopeless karena IKN Tidak Laku
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Jumat, 10 Maret 2023 21:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan pemerintah ihwal potensi masalah yang ditimbulkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan melalui PP ini semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal pelaku usaha,” kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.
Pasalnya, PP tersebut memuat tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN Nusantara kepada pelaku usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Suryadi secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 yang memuat mekanisme perpanjangan dan pembaharuan HGU, HGB dan hak pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat.
Pada Pasal 18, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun. Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun.
Sedangkan HGB (Pasal 19) dan hak pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam PP ini juga dapat diperjanjikan sejak awal—meskipun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua.
Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral penggunaan tanah dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB, maupun hak pakai. Selain itu, adanya ketentuan terkait perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha dapat mempengaruhi pemberian perpanjangan, pembaruan pada siklus pertama dan bahkan pemberian siklus kedua kepada pemodal.
“Hal ini berpotensi menempatkan negara dalam posisi yang rentan ditekan oleh pelaku usaha akibat pemerintah sedang butuh uang yang luar biasa untuk pengembangan IKN,” kata Suryadi.
Selanjutnya: Dengan menerbitkan PP 12 Tahun 2023...
<!--more-->
Dengan menerbitkan PP 12 Tahun 2023, Suryani menilai pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang. Pasalnya, mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam PP tersebut berpotensi mewariskan konflik lahan pada masa yang akan datang.
Hal itu karena perjanjian pemberian siklus kedua dilakukan oleh pemerintah yang ada saat ini. Sedangkan evaluasinya dilakukan oleh pemerintah yang akan datang. Sebab, situasi dalam kurun waktu 80 hingga 100 tahun yang akan datang sangat jauh berbeda dengan situasi sekarang.
“Oleh sebab itu kami menolak dengan tegas PP No. 12 Tahun 2023 ini karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik pada masa yang akan datang, salah satunya konflik agraria,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Suryadi meminta pemerintah membahas PP 12 Tahun 2023 lebih mendalam bersama komisi terkait di DPR. Pihaknya juga meminta KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat.
“Terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” kata Suryadi.
Pilihan Editor: Insentif Kendaraan Listrik, Pemborosan Duit Negara dan Tidak Efektif Menekan Konsumsi BBM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.