PP 12 Tahun 2023 Banyak Masalah, Anggota DPR: Pemerintah sudah Hopeless karena IKN Tidak Laku

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 10 Maret 2023 21:34 WIB

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan pemerintah ihwal potensi masalah yang ditimbulkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan melalui PP ini semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal pelaku usaha,” kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.

Pasalnya, PP tersebut memuat tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN Nusantara kepada pelaku usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Suryadi secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 yang memuat mekanisme perpanjangan dan pembaharuan HGU, HGB dan hak pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat.

Pada Pasal 18, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun. Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun.

Sedangkan HGB (Pasal 19) dan hak pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam PP ini juga dapat diperjanjikan sejak awal—meskipun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua.

Advertising
Advertising

Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral penggunaan tanah dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB, maupun hak pakai. Selain itu, adanya ketentuan terkait perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha dapat mempengaruhi pemberian perpanjangan, pembaruan pada siklus pertama dan bahkan pemberian siklus kedua kepada pemodal.

“Hal ini berpotensi menempatkan negara dalam posisi yang rentan ditekan oleh pelaku usaha akibat pemerintah sedang butuh uang yang luar biasa untuk pengembangan IKN,” kata Suryadi.

Selanjutnya: Dengan menerbitkan PP 12 Tahun 2023...

<!--more-->

Dengan menerbitkan PP 12 Tahun 2023, Suryani menilai pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang. Pasalnya, mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam PP tersebut berpotensi mewariskan konflik lahan pada masa yang akan datang.

Hal itu karena perjanjian pemberian siklus kedua dilakukan oleh pemerintah yang ada saat ini. Sedangkan evaluasinya dilakukan oleh pemerintah yang akan datang. Sebab, situasi dalam kurun waktu 80 hingga 100 tahun yang akan datang sangat jauh berbeda dengan situasi sekarang.

“Oleh sebab itu kami menolak dengan tegas PP No. 12 Tahun 2023 ini karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik pada masa yang akan datang, salah satunya konflik agraria,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Suryadi meminta pemerintah membahas PP 12 Tahun 2023 lebih mendalam bersama komisi terkait di DPR. Pihaknya juga meminta KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat.

“Terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” kata Suryadi.

Pilihan Editor: Insentif Kendaraan Listrik, Pemborosan Duit Negara dan Tidak Efektif Menekan Konsumsi BBM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

20 menit lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

6 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

8 jam lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

1 hari lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

2 hari lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

2 hari lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya