Jokowi Beri Izin HGU 95 Tahun untuk Pengusaha di IKN, Airlangga: Akan Diberikan Bertahap
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 9 Maret 2023 18:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal pemberian izin hak guna usaha (HGU) 95 tahun untuk pengusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia mengungkapkan pemberian HGU itu akan dilakukan secara bertahap.
"(Pemberian HGU) bertahap itu, tidak langsung," kata Airlangga saat ditemui Tempo di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Maret 2023.
Airlangga tak banyak memberikan tanggapan soal kritik atas aturan tersebut. Ia berujar pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketika ditanya soal investor mana saja yang bakal menyuntikkan modal di IKN dan mendapatkan HGU tersebut, Airlanga pun enggan merespons lebih lanjut. "Belum, belum," kata dia.
Selain pemberian HGU 95 tahun, pemerintah juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai paling lama 80 tahun kepada pengusaha di IKN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN. Sehingga, kata dia, IKN dapat menjadi pusat pertumbuhan baru. Kemudian meratakan pembangunan dan membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.
Kementerian Investasi/BKPM pun telah menyiapkan layanan perizinan berusaha melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN. Ditambah fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 diterbitkan Jokowi pada Rabu, 8 Maret 2023. Pasal 17 menyebutkan tanah yang dialokasikan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.
Selanjutnya: Mengacu pada PP itu, HGU adalah ...
<!--more-->
Mengacu pada PP itu, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Pada pasal 18 disebutkan jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan:
1. pemberian hak, paling lama 35 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
3. pembaruan hak, paling lama 35 tahun
Selain itu, perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Sementara HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dalam hal jangka waktu pemberian Hak Pakai untuk siklus pertama akan berakhir, Hak Pakai dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan. Tahapannya seperti diatur pada pasal 20 beleid itu adalah:
1. pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. pembaruan hak, paling lama 30 tahun.
Selain mengatur HGU dan HGB, beleid ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet.
RIANI SANUSI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Masa HGU di IKN Mencapai 95 Tahun, Bahlil: Sangat Ditunggu Pelaku Usaha
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.