Rumah Mau Disita Bank? Ini yang Harus Dilakukan

Rabu, 8 Maret 2023 15:08 WIB

Pekerja merenovasi sebuah rumah subsidi di Perumahan Cidahu Royal Residance di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam mengadakan akad massal kredit pemilikan rumah (KPR). Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa acara akad massal ini juga merupakan bentuk sosialisasi program manfaat layanan tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BP Jamsostek. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Terkadang, melakukan pinjaman atau kredit diperlukan untuk mengatasi persoalan kebutuhan mendesak. Khususnya bagi pemilik bisnis atau pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang ingin menambah modal maupun mengembangkan usaha. Berbeda dengan pinjol (pinjaman online) ilegal yang meminta persyaratan relatif lebih mudah, kredit di lembaga perbankan sangat ketat termasuk harus memberi jaminan aset.

Beberapa aset yang biasa dijadikan jaminan adalah tanah atau lahan, kendaraan bermotor, mesin pabrik, saham atau surat berharga, hingga bangunan seperti rumah. Pemohon pinjaman diminta melunasi cicilan utang sebelum jatuh tempo berdasarkan perjanjian dua belah pihak. Namun, apabila lalai, debitur (orang yang berhutang) bakal menerima konsekuensi. Salah satunya rumah tempat tinggal akan dieksekusi atau dilelang oleh bank. Lantas, apa yang perlu dilakukan untuk menangani persoalan ini?

Apakah Bank Berhak Menyita Rumah?

Dalam blog layanan hukum pengacara Faisal M. Yusuf Nasution disebutkan bahwa pemberi kredit (kreditur atau bank) mempunyai hak untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan. Hal tersebut didasarkan penggolongan kualitas pinjaman.

Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1) tentang kualitas aktiva produktif, kredit dikelompokkan menjadi lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan, dan macet. Jaminan benda termasuk rumah akan ditarik apabila kredit masuk dalam kategori macet. Sayangnya, antara bank dengan debitur sering mengalami silang pendapat terkait kredit macet. Sehingga seringkali terjadi perlawanan atau bahkan sengketa.

Kredit macet menurut regulasi Bank Indonesia apabila tunggakan pokok atau bunga belum dibayarkan melampaui 270 hari. Diperjelas dengan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1155, bank dapat menjual benda gadai setelah melewati jangka waktu yang ditentukan. Sehingga kreditur berhak melelang rumah hasil kegagalan bayar debitur.

Advertising
Advertising

Selain itu, dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, debitur berkewajiban untuk beritikad baik dalam proses pelunasan tagihan. Sebelum diputuskan untuk dilelang, pihak yang berhutang memiliki hak memperoleh surat peringatan dan pengumuman penjualan agunan dari bank. Surat Peringatan (SP) diberikan sebanyak 3 kali dan mekanisme lainnya bisa berbeda tergantung masing-masing lembaga.

Lelang sendiri merupakan penjualan barang secara terbuka kepada publik dengan penawaran harga untuk mencapai harga tertinggi. Didahului dengan pengumuman lelang kepada umum. Debitur yang gagal membayar dan terjerat kasus rumah disita bank berisiko memperoleh reputasi buruk dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Alhasil di masa mendatang, kemungkinan besar pengajuan kredit akan ditolak.

Cara Mengatasi Perkara Rumah Disita Bank

Menurut kuasa hukum Faisal M. Yusuf Nasution, debitur masih bisa mengerahkan upaya untuk menyelamatkan agunan dengan langkah-langkah di bawah ini.

  1. Melunasi utang beserta bunga atau penalti tunggakan keseluruhan kepada bank. Meskipun kemungkinan terasa berat, tetapi cara ini menjadi faktor kuat untuk mengembalikan aset Anda.
  2. Menjadwalkan ulang atau memperpanjang waktu angsuran. Perubahan jangka waktu pelunasan bisa ditambah selama beberapa tahun.
  3. Mengatur persyaratan kembali dengan pihak bank meliputi penundaan pembayaran bunga, pembebasan atau penurunan suku bunga.
  4. Penataan ulang dengan cara memberi tambahan modal usaha dari bank supaya menghasilkan tingkat arus cash.
  5. Menukarkan agunan seperti rumah dengan aset tertentu yang memiliki nilai sama.

Lembaga federal Amerika Serikat Internal Revenue Service (IRS) memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan pembebasan penyitaan. Pihak bank dapat membatalkan eksekusi aset apabila debitur benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Serta mengajukan banding kepada lembaga peradilan perdata untuk klaim aset sebelum berpindah kepemilikan.

IRS juga menyebutkan bahwa usaha terbaik untuk menarik kembali aset Anda dari bank adalah dengan membayar semua jumlah utang. Nilai properti agunan seperti rumah lebih besar dari jumlah utang dapat meningkatkan peluang pembatalan pelelangan pula. Maka dari itu, sebelum mengajukan permohonan kredit, Anda perlu menimbang keuntungan dan kerugiannya. Termasuk perjanjian dan syarat-syarat angsuran.

Pilihan editor: SMF Salurkan Pinjaman Perumahan Rp 11,29 Triliun pada 2022

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

14 jam lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

20 jam lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

1 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

1 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

4 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

4 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

4 hari lalu

Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger menuai kritik setelah menghancurkan rumah dengan arsitektur bersejarah di Los Angeles.

Baca Selengkapnya