Menperin: Praktik Impor Ilegal Sepatu Bekas Harus Dihentikan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Senin, 6 Maret 2023 11:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta praktik impor ilegal sepatu bekas harus dihentikan. Apa sebabnya?
"Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Agus dalam keterangan pers, Senin, 6 Maret 2023.
Lebih lanjut, Agus mengatakan investigasi tersebut menunjukkan impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial.
Untuk mengatasinya, Agus menyebut Kemenperin tidak bisa bertindak sendirian memerangi aktivitas impor ilegal ini. "Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian tentang masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk rangka penyusunan lartas untuk produk TPT.
Kemenperin juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) atau Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, kata Agus, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border.
"Dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal," ujar Agus.
Selanjutnya: Selain itu, bagi pelaku industri kecil....
<!--more-->
Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah alas kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.
Kemenperin, melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI), juga mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi sehingga dapat mengisi pasar yang potensial.
Sebelumnya, viral video investigasi salah satu media menemukan semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas melalui boks-boks donasi di tempat umum.
Sepatu-sepatu tersebut disebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Seorang jurnalis lalu memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya.
Hasilnya, pelacakan menunjukkan sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
Hal ini pun disoroti Kemenperin. Ini karena industri alas kaki dalam negeri hingga kini masih mengalami kontraksi.
Kondisi ini terpengaruh oleh penurunan ekspor sebagai dampak dari permintaan global yang belum membaik karena pengaruh inflasi dan resesi.
Oleh sebab itu, pasar domestik diharapkan mampu mendongkrak pembelian sepatu dari industri alas kaki di dalam negeri. Tetapi maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala industri alas kaki tumbuh optimal.
Pilihan Editor: Erick Thohir Akan Rapat dengan Pertamina Sore Ini, Bakal Relokasi Depo Plumpang??
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini