KPPU Akan Selidiki Keganjilan Penjualan Indomobil

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 11:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan awal berkaitan dengan adanya pelanggaran peraturan pasar modal dalam proses tender penjualan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. “Satu Februari akan kita mulai,” katanya kepada pers di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I DPR/MPR, Jakarta, Kamis (24/1). Menurut Iqbal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1999 yang mengatur praktek monopoli, tim tersebut dapat melakukan penyelidikan selama 30 hari. Dan jika dirasa kurang maka batas waktu penyelidikan bisa diperpanjang hingga 60 hari. “Salah satu sanksi yang bisa dijatuhkan KPPU adalah membatalkannya (transaksi –Red),” tandasnya. Sementara, Sutrisno Iwantono, Ketua Tim Monitoring Divestasi BCA dan Indomobil, mengungkapkan dari data yang ditemukan KPPU, penjualan saham tersebut berada di bawah harga normal. Saham tersebut diperjual belikan dengan Rp 625 per lembar sahamnya. Sebelumnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) membeli saham tersebut dengan harga Rp 2.500. “Padahal menurut hasil penelitian konsultan, harga itu bisa di atas Rp 800,” katanya. KPPU juga menemukan kejanggalan dalam tenggang waktu yang diberikan. Yaitu singkatnya waktu dalam tender penjualan saham milik BPPN tersebut. Yakni hanya 21 hari, terhitung mulai 30 November hingga 19 Desember 2001. Hal itu dikhawatirkan akan membuka peluang ketidaktransparanan. Di samping itu KPPU juga menemukan adanya konflik kepentingan. Pasalnya, konsultan yang dipakai pembeli saham dan konsultan untuk BPPN sama. “Kita akan mengadakan pemeriksaan lebih detil apakah tender tersebut wajar atau tidak,” ujarnya. Proses yang tidak wajar tersebut juga ditemukan dalam proses divestasi BCA. Kriteria yang tidak jelas dari tender maupun mekanisme tender, bisa memicu kecurangan maupun kolusi. Sutrisno mencontohkan kriteria-kriteria seperti tidak ada afiliasi dengan pemilik lama dianggap masih kurang jelas. “Perlu jaminan dan sanksi terhadap kebenaran material, jadi bukan hanya kebenaran legal,” ujar Sutrisno. Tim monitoring ini melihat BPPN percaya begitu saja terhadap kebenaran legal yang dikemukakan calon investor. Oleh karena itu, KPPU telah mengirimkan surat peringatan kepada BPPN tentang masalah ini dua hari yang lalu. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

6 menit lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

8 menit lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

9 menit lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

19 menit lalu

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

DPP PDIP melepas pelari pembawa obor perjuangan yang bersumber dari api abadi Mrapen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah untuk Rakernas PDIP.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

24 menit lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

32 menit lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

37 menit lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

37 menit lalu

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Aktivitas tambang ilegal batu bara di Desa Sumbersari, Kutai Kartaanegara, Kalimantan Timur berdampak buruk bagi warga.

Baca Selengkapnya

Kim Ji Won Dikerumuni di Bandara, Agensi Tegaskan 3 Aturan Ini Demi Keselamatan

39 menit lalu

Kim Ji Won Dikerumuni di Bandara, Agensi Tegaskan 3 Aturan Ini Demi Keselamatan

Kerumunan yang ditimbulkan oleh penggemar Kim Ji Won membuat agensinya merilis prosedur keselamatan dan keamanan di bandara.

Baca Selengkapnya

Ucapan Positif Bisa Bantu Kesehatan Mental Anak

40 menit lalu

Ucapan Positif Bisa Bantu Kesehatan Mental Anak

Kebiasaan menggunakan kata baik dari orang tua itu bisa membimbing anak menguatkan kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.

Baca Selengkapnya