Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Rabu, 1 Maret 2023 13:30 WIB

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan program penjaminan yang diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut dapat diimplementasikan tiga tahun lagi.

“Nanti ada premi, tapi tidak memberatkan nasabah. Yang jelas, nasabah akan lebih tenang menaruh uang di asuransi dalam negeri karena ada jaminan,” kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa sore, 28 Februari 2023.

Dengan mengimplementasikan program tersebut, Purbaya berharap permasalahan yang menyeret perusahaan asuransi tidak kembali terjadi. Terutama permasalahan yang disebabkan jatuhnya perusahaan asuransi atau kesalahan pengurusnya. Karena itu, Purbaya mengatakan pihaknya bakal bekerja keras agar program penjaminan tersebut dapat terealisasikan secepatnya.

“Jadi nanti kalau ada perusahaan asuransi yang jatuh, uang nasabah akan aman,” ujar Purbaya.

Ihwal masalah gagal bayar asuransi, anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun pernah mengatakan bahwa banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU tersebut menyebut penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan UU yang dibentuk paling lambat tiga tahun pasca UU Perasuransian disahkan.

Advertising
Advertising

Akan tetapi, Misbakhun menilai hingga 2022, pemerintah belum memiliki komitmen membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi. Karenanya, DPR menginisiasi penyusunan RUU P2SK. “Melalui RUU P2SK, lembaga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan dan hadir di tengah masyarakat,” ujar Misbakhun, Sabtu, 22 Oktober 2022, dikutip dari siaran pers Parlementaria.

Melalui beleid tersebut, LPS mendapat mandat baru, yakni penjaminan di sektor asuransi. Di sisi lain, payung hukum atas lembaga penjaminan polis asuransi juga harus mengatur secara detail tentang model asuransi dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan. Risiko-risiko gagal bayar pun dapat diukur, termasuk aturan peserta polis yang bakal mendapat jaminan tersebut.

“Melalui pengaturan lembaga penjaminan polis asuransi, pemerintah dapat dirasakan kehadirannya dan melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi pemegang polis,” ujar Misbakhun.

Pilihan Editor: Inflasi Februari 0,16 Persen, BPS Catat Harga Beras dan Rokok Jadi Pendorong Utama

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

6 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

9 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

10 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

12 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

16 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

16 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya