Pengertian Debt Collector dan Mata Elang, Adakah Landasan Hukumnya?

Rabu, 1 Maret 2023 13:21 WIB

Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi debt collector turut membuat gusar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, hingga memerintahkan jajarannnya untuk menindak tegas debt collector yang berlaku kasar kepada debitur atau peminjam.

Pada Rabu, 8 Februari 2023 terjadi penarikan paksa debt collector terhadap selebgram Clara Shinta. Perempuan ini didatangi puluhan debt collector di apartemennya di Jakarta Selatan. Mobil Porsche merah milik Clara disita dengan alasan tak mampu membayar cicilannya. Bukan hanya itu, polisi yang menengahi pun kena imbas perlakukan kasar debt collector tersebut.

Dalam dunia kredit antara lain kredit kendaraan terdapat istilah debt collector mata elang.Debt collector merupakan pihak ketiga yang digunakan lembaga bank maupun leasing untuk menagih utang atau tunggakan debitur yang dalam kurun tertentu tidak dibayarkan. Tak heran maraknya keresahan debitur yang dikejar-kejar oleh debt collector.

Sedangkan istilah mata elang adalah sebuah profesi debt collector yang ditugaskan untuk menggunakan kemampuannya dalam memantau kendaraan yang berkeliaran di jalan untuk mencari kendaraan yang menunggak cicilan.

Kedudukan Hukum Debt Collcetor dan Mata Elang

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia berjudul “Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector, Bagaimana Aturannya?” menjelaskan prosedur penarikan kendaraan bermasalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan putusan MK tersebut memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar. Peraturan ini dicantumkan dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang jaminan Fidusia.

Advertising
Advertising

Ayat 2 menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu dalam ayat 3 dijelaskan apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Kendati kemudian, jaminan fidusia memiliki perbedaan penafsiran mengenai proses penarikan kendaraan. Penarikan kendaraan motor atau mobil harus melalui pengadilan. Sedangkan sebagian berpendapat berdasarkan aturan UU N0. 42 Tahun 1999, penarikan dapat dilakukan sepihak. Oleh sebab itu, jaminan fidusia merupakan pangkal dari maraknya terjadi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector mata elang.

Jaminan fidusia merupakan perjanjian utang piutang kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan kedudukan tetap dan dibuat di atas akta notaris. Sehingga jika tidak ada jaminan fidusia, pihak keditur tidak memiliki hak untuk mengeksekusi objek yang dijaminkan.

Hukum penggunaan pihak lain dalam pekerjaan menagih hutang sudah memiliki aturannya. Mengutip publikasi “Penggunaan Debt Collctor Dalam Penyelesain Kredit Macet Pada Bank Standard Chareted" Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/17/DASP/2012 penggunaan jasa pihak ketiga diperbolehkan dan keberadaanya diatur dalam peraturan Bank Indonesai , yaitu peraturan kerja sama dengan pihak lain.

Aturan tersebut dituang dalam peraturan Bank indonesia NO.13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksaan kepada pihak lain. Salah satu poin menyebutkan pihak ketiga yang boleh menagih utang macet berasarkan kriteria kolektibilitas sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Kategori utang macet adalah keterlambatan cicilan sudah lebih 6 bulan.

Pemerintah lewat peraturan otoritas jasa keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaaan menggunakan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan. Namun pihak pembiayaan harus selalu melakukan evaluasi dan meninjau atas kebijakan dan prosedur penagihan oleh pihak ketiga.

Debt collector dan mata elang memiliki citra tidak baik di mata masyarakat. Karena sering melakukan penarikan dengan cara paksa dan melalui kekerasan serta ancaman, yang tidak sesuai dengan standar opeasional. Sehingga timbullah putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang meyebutkan pihak leasing tidak boleh menarik atau menyita sembarangan kendaraan debitur meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayarannya.

Pada putusan nomor 2, dikatakan Pasal 15 Ayat 2 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian segala mekanisme dan prosedur penarikan harus sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pilihan Editor: Kronologi Polisi Dimaki Debt Collector, Darah Kapolda Metro Mendidih

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

2 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

3 hari lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

3 hari lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

3 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

6 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

8 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

8 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

10 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

11 hari lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya