Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 28 Februari 2023 14:33 WIB

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan. Hal ini disampaikan kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, usai persidangan pencabutan gugatan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU, kepada 18 konsumen Meikarta.

“Kita lihat ke depannya. Kalau memang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana goodwill yang kita sepakati, kemungkinan ada (tindakan hukum). Tetapi kami yakin, mereka pasti penuhilah goodwill-nya,” ujar Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.

Dia melanjutkan, pihaknya meminta pengembalian uang kepada 130 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dilakukan dalam 30 hari.

Ditanya tentang kemungkinan upaya hukum setelah tenggat 30 hari berakhir, Rudy menjawab “bisa jadi. (Tenggat waktu 30 hari) mungkin minggu pertama dan (atau) kedua di Maret.”

Adapun total nilai yang diminta adalah sekitar Rp 30 miliar untuk 130 konsumen. Perihal opsi titip jual yang ditawarkan pengembang pada konsumen yang meminta pengembalian dana, Rudy menjawab hal teknis itu tergantung PT MSU. Ia tak mempermasalahkan apakah namanya titip jual, titip bayar, atau lain-lainnya.

Advertising
Advertising

“Intinya dari kami pihak korban, cash out yang telah konsumen keluarkan mulai 2017 sampai 2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi, tanpa penalti,” tuturnya. Meski demikian, dia optimistis PT MSU akan berkomitmen dengan janji yang telah mereka buat.

Sementara itu, salah satu tergugat Ho Kiun Liung mengatakan pihaknya menunggu itikad baik dari Meikarta. Dia menyebut telah membeli unit di Distrik 1 Meikarta senilai Rp 230 juta.

"Kami akan tunggu itu, kami akan tagih terus," kata Ho Kiun Liung usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.

Dia menilai, pihaknya mungkin mengambil langkah hukum jika itikad tersebut tidak dilaksanakan. “Seperti yang Pak Rudy bilang, kemungkinan besar akan melalui jalur hukum,” tuturnya.

Sementara kuasa hukum PT MSU yang menolak disebutkan namanya enggan berkomentar mengenai permintaan refund atau pengembalian dana konsumen Meikarta. “Saya nggak bisa komentar apapun,” kata dia usai persidangan, Selasa.

Pilihan Editor: Batik Air Buka Rute Baru Bali - Singapura NonStop, Terbang Perdana Mulai April

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

4 jam lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

2 hari lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

3 hari lalu

LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

Inflasi April 2024 sebesar 3 persen secara year on year.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

3 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

4 hari lalu

Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di angka Rp 16.088 pada perdagangan akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

4 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

6 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

7 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya